Sempat Diusir, Komisi VII DPR Jadwalkan Ulang Rapat Kerja dengan Dirut Krakatau Steel Silmy Karim
Direktur Utama Krakatau Steel Silmy Karim. (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi VII DPR akan menjadwalkan kembali rapat kerja (raker) dengan Dirut PT Krakatau Steel, Silmy Karim, setelah sempat diusir pada Senin, 14 Februari, lalu. Pengusiran itu terjadi lantaran Silmy dinilai melanggar tata tertib bersidang di DPR.

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno mengatakan, penjadwalan ulang dilakukan lantaran pada Senin kemarin rapat kerja belum sampai kesimpulan sehingga masih banyak pendalaman yang ingin digali anggota komisi yang membidangi energi itu. Khususnya, soal impor hingga produktivitas industri baja di dalam negeri.

"Kemarin belum berakhir dengan sebuah kesimpulan, tentu kami akan mengagendakan kembali rapat," ujar Eddy saat dikonfirmasi, Rabu, 16 Februari.

Hanya saja, politikus PAN itu mengatakan, raker lanjutan dengan Dirut Krakatau Steel akan berlangsung pada masa sidang mendatang. Sebab, DPR akan menutup masa sidang reses pada Jumat, 18 Februari. 

"Saya kira pendalamannya juga akan melibatkan lintas kementerian. Jadi ada rencana untuk mengagendakan kembali rapat," ungkap Eddy. 

Sebelumnya, Direktur Utama PT Krakatau Steel Tbk (KRAS), Silmy Karim diusir dari ruang rapat Komisi VII DPR RI pada Senin, 14 Februari. 

Kejadian ini dipicu perdebatan antara Silmy dengan peserta rapat yang juga Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi.

Mulanya, Komisi VII memiliki agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen ILMATE Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dan Direktur Utama PT Krakatau Steel (Persero) Tbk Silmy Karim terkait beberapa hal. Di antaranya, perkembangan smelter di Kalimantan Selatan, blast furnace yang mangkrak, penjelasan terkait impor baja, dan lain-lain.

Dalam paparannya, Silmy menjelaskan bahwa penghentian operasional blash furnace tersebut karena alasan rugi. Namun, hal itu dikritik oleh Bambang, sebab dinilai tak sejalan dengan upaya memperkuat produksi dalam negeri.

"Ini bagaimana pabrik blast furnace ini dihentikan, tapi mau memperkuat produksi dalam negeri? Ini jangan maling teriak maling. Jangan kita ikut bermain, tapi pura-pura gak ikut bermain," kata Bambang, Senin, 14 Februari.

"Maksudnya maling bagaimana?" tanya Silmy seketika menimpali.

Bambang kembali mempertegas pertanyaannya mengenai upaya perusahaan pelat merah itu untuk ambil andil memperkuat industri baja nasional melalui pabrik blast furnace. Silmy pun berusaha menjelaskan.

Namun, respons Silmy itu dinilai oleh Komisi VII tidak sesuai dengan teknis persidangan lantaran berbicara sebelum dipersilakan. Bambang-pun geram.

"Ada teknis persidangan. Kok kayaknya Anda enggak pernah menghargai Komisi VII. Kalau sekiranya enggak bisa ngomong di sini, Anda keluar!" kata Bambang.

Menyikapi Bambang, Silmy pun menjawab. "Baik, kalau memang harus keluar. Kita keluar," jawab Silmy.