JAKARTA - Bareskrim Polri telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Crazy Rich Medan, Indra Kenz, yang merupakan terlapor kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Binomo. Rencananya, pemeriksaan itu berlangsung Jumat, 18 Februari.
"Mengundang terlapor atas nama IK yang direncanakan tanggal 18 Februari 2022," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Rabu, 16 Februari.
Indra Kenz diminta datang ke Bareskrim pada pukul 10.00 WIB. Dia akan dimintai keterangannya seputar trading binary option Binomo.
Pada kesempatan sebelumnya, Whisnu juga sempat menyatakan dari pemeriksaan pihak pelapor mendapat beberapa data. Salah satunya, pihak terlapor disebut menjanjikan keuntungan hingga 85 persen.
"Menjanjikan keuntungan sebesar 80 sampai 85 persen dari nilai atau dana buka perdagangan yang ditentukan setiap trader atau korban," kata Whisnu.
BACA JUGA:
Kemudian, dari hasil pemeriksaan juga diperkirakan nilai kerugian korban penipuan berkedok aplikasi judi daring atau binary option (opsi biner) Binomo mencapai Rp3,8 miliar.
Ada pun, pelaporan terkait dugaan penipuaan itu teregistrasi dengan nomor STTL/29/II/2022/BARESKRIM
Dalam pelaporan itu, aplikasi trading Binomo dan para afiliatornya diduga melanggar Pasal 27 ayat 2 Undang-undang Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang perjudian online, Pasal 28 ayat 1 UU ITE tentang berita bohong yang merugikan konsumen, dan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 tentang penipuan.
Kemudian, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).