Bagikan:

MEDAN - Tim Unit Reskrim Polsek Binjai Timur menangkap 2 orang pria berinisial ARP (50) dan ZM (41). Keduanya ditangkap lantaran nekat mencuri 2 besi rel kereta api milik PT KAI di Stasiun Kereta Api, Kelurahan Tanah Tinggi, Kota Binjai, Sumatera Utara.

Kapolsek Binjai Timur AKP A Pardede melalui Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Junaidi mengatakan, 2 besi rel kereta yang dicuri pelaku masing-masing berukuran 7 dan 8 meter. 

Iptu Junaidi menjelaskan, kejadian itu pertama kali diketahui saat pelapor dihubungi saksi bernama Endri Heru Rinaldi yang melaporkan pencurian besi rel tersebut, Kamis, 7 April.

Mendengar informasi tersebut, pelapor bergerak menuju lokasi dan melihat benar terjadi pencurian besi rel kereta api. Kasus ini dilaporkan ke pimpinan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA). 

"Atas kejadian tersebut pihak DJKA menderita kerugian sebesar Rp 200 juta dan memberikan kuasa kepada pelapor untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Binjai Timur," kata Iptu Junaidi, Jumat, 8 April. 

Selanjutnya, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Binjai Timur untuk menyelidiki. 

"Dari hasil penyelidikan di TKP, Kanit Reskrim beserta anggota dapat menemukan dan mengamankan terduga pelaku ARP beserta barang bukti 2 potong rel yang diletakkan di atas becak barang," jelasnya. 

Selanjutnya, polisi menginterogasi ARP dan melakukan pengembangan. Hasilnya, seorang pelaku lainnya berinisial ZM ditangkap. 

"Sewaktu akan diamankan, yang bersangkutan mencoba melarikan diri dengan mengendarai motor dan berupaya menabrak petugas. Namun berhasil dicegah sehingga menyebabkan pelaku terjatuh. Selanjutnya kedua pelaku diamankan di Polsek Binjai Timur guna proses penyidikan," ujarnya. 

Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita 2 potong besi rel kereta api dengan panjang masing masing 8 dan 7 meter serta 1 unit becak barang.

"Terhadap kedua tersangka dikenakan pasal tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHPidana," kata dia.