Curi Besi Guardrail, Satu Orang Diamankan di Polsek Wanasalam Lebak Banten
Mobil Grandmax yang disita kepolisian sebagai barang bukti pencurian besi Guardraill di Lebak Banten/ Foto: Dok. Polda Banten

Bagikan:

SERANG - Polres Lebak Polda Banten berhasil menangkap dua orang pelaku pencuri besi guardrail, atau pagar pengaman jalan yang berada di Jalan Nasional III Binuangeun Simpang KM 2 Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, Kamis, 24 Maret.

Kapolsek Wanasalam Polres Lebak AKP Aam Marto Subroto menyampaikan, pihaknya segera melakukan penyelidikan setelah mendapatkan laporan adanya pencurian besi tiang penyangga guardrail.

"Hasil dari laporan tersebut kami melakukan penyelidikan dan telah diamankan pelaku di Jalan Nasional III Binuangen Simpang KM 2 Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak," katanya.

Marto juga menjelaskan, pelaku yang diamankan sebanyak 2 orang diantaranya satu orang pelaku pencuri besi guardrail yaitu IB (33) warga Cibaliung, Kabupaten Pandeglang, dan satu orang yang masih dalam pengejaran berinisial RI (29).

"Hasil dari penangkapan tersebut kami amankan barang bukti berupa 1 unit kendaraan Daihatsu Grandmax warna silver yang membawa barang berupa besi guardrail seberat 2 ton," ujarnya.

Marto mengungkapkan, pelaku melakukan aksinya di Jalan Raya Malingping Saketi tepatnya di Desa Senanghati dan Desa Cipeundeuy Kecamatan Malingping bersama satu temannya.

"Hasil pengakuan tersangka tersebut kami segera melakukan koordinasi dengan Polsek jajaran dan melakukan pengejaran tersangka yang melarikan diri serta melakukan pengembangan lebih lanjut," ucapnya.