Bagikan:

LEBAK - Polsek Cilograng Polres Lebak membekuk pelaku pencuri genset milik PT. Xl Axiata yang terjadi pada Jumat, 19 Agusus. Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan melalui Kapolsek Cilograng AKP Asep Dikdik mengatakan, dalam kasus ini sebanyak 4 orang telah diamankan.

"Benar Polsek Cilograng Polres Lebak berhasil amankan pelaku pencurian Gengset barang inventaris PT. Xl Axiata yang dilakukan di wilayah hukum Polsek Cilograng dan sudah diamankan sebanyak 4 orang," ungkap Asep dalam keterangan tertulis, Minggu 21 Agustus.

Asep juga mengatakan, pencurian itu dilakukan pada Jumat, 19 Agustus, sekitar pukul 01.00 WIB di Kampung Margamukti, Desa Cikatomas Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak.

“1 unit genset merk Himoinsa 20 KVA (dalam keadaan mati dan tidak terpakai) yang disimpan didalam tower, dua orang tersangka berinisial RS (32) dan AS (37) yang merupakan karyawan PT. Protelindo yang bekerjasama dengan PT. XL Axiata melakukan aksinya dengan cara membuka kunci gembok (petlok) tower kemudian masuk ke dalam area yang dibantu oleh tersangka YM (48) dan TJ (DPO).” ungkap Asep.

Asep melanjutkan, mereka mencuri genset dengan cara digotong oleh empat orang, keluar area tower menuju mobil pick up Suzuki warna hitam dengan Nopol A 8131 AD lalu dibawa ke Kampung Gintung, Desa Sukaraja, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak Banten.

“Sesampainya di dekat Pom Bensin, YM memberikan uang sejumlah satu juta kepada AS dan melanjutkan perjalanannya menuju Desa Sukaraja, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak Banten. Di tempat itu kedua tersangka AS dan RS menuju kontrakan di Desa Sukamanah Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak Banten dengan menggunakan motor Honda CBR warna putih Nopol A-6284-RQ," jelas Asep.

Personil Polsek Cilograng melakukan penyidikan dan penyelidikan. Hasilnya 2 orang berhasil diamankan.

"Polsek Cilograng melakukan penyidikan dan penyelidikan berhasil mengamankan dua orang tersangka AS dan RS pada Jumat (19 Agustus) sekitar pukul 01.00 WIB. Kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 2 orang pelaku lainnya yaitu YM dan MT di hari yang sama sekitar pukul 04.00 WIB. Serta berhasil menemukan barang bukti berupa 1 unit genset merk Himoinsa 20 KVA, satu mobil pick up merk Suzuki warna hitam Nopol A 8131 AD di rumah tersangka YM Desa Sukaraja, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak," bebernya.

Asep menjelaskan sampai saat ini Polsek Cilograng masih melakukan pengembangan mencari salah satu pelaku yaitu TJ menjadi DPO Polsek Cilograng.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku saat ini diamankan di Polsek Cilograng. Para tersangka saat ini diamankan di Polsek Cilograng dan dikenakan Pasal 363 ayat 1 KUHP dan dijatuhi hukuman 7 tahun penjara.