Bagikan:

MAKASSAR - Jajaran Unit Reskrim Polrestabes Makassar  menangkap dua pelaku praktik tindak pidana pencurian dan penggelapan barang alat telekomunikasi Quad Small Form Factor Pluggable (QSFP) atau STB perangkat data center milik provider XL Axiata.

"Pelakunya berinisial ANR (29 tahun) yang pekerja teknisi dan BGS (22 tahun) yang penganggur. Keduanya kini sedang diproses hukum," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana di Makassar, dilansir ANTARA, Senin, 13 Mei.

Pengungkapan kasus tersebut berawal laporan dari pihak terlapor yang curiga saat menerima alat QSFP-28 MPO LR dari Jakarta ke Makassar berkurang jumlahnya. Semula, PT Surya Hedona Lembayung selaku pihak ketiga yang mengerjakan proyek instalasi berupa perangkat Kominfo milik XL Axiata di Kawasan Industri Makassar (KIMA) .

Selanjutnya, pihak perusahaan mengirimkan sebanyak 32 unit unit QSFP-28 MPO LR dengan keadaan terbungkus rapi saat pengiriman ke Makassar sesuai alamat terlapor. Namun saat barang tiba, terlapor hanya menerima 16 unit, sedangkan 16 unit sisanya tidak dia ketahui, ternyata masih ada barang yang tidak terkirim.

Kejadian tersebut ditindaklanjuti tim Jatanras Unit Reskrim Polrestabes dengan melakukan penyelidikan. Dari hasil pengembangan informasi, tim membekuk dua pelaku di Perumahan Lili Blok J-16 Makassar. Barang bukti diamankan petugas yakni empat unit QSFP, dua ponsel milik kedua pelaku.

Dari hasil interogasi, keduanya mengakui telah melakukan pencurian dengan cara mencabut QSFP milik Provider XL Axiata sebanyak delapan unit, kemudian dijual kepada laki-laki inisial DMR senilai Rp14,4 juta.

Selain itu, pelaku juga membenarkan dan mengakui melakukan penipuan dan penggelapan saat provider XL mengirimkan QSFP sebanyak 32 unit untuk dipasang di server, namun keduanya hanya memasang 16 buah, sisanya 16 buah dijual kepada laki-laki inisial IDR senilai Rp12 juta.

Kedua pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal lima tahun penjara dan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan diancam hukuman pidana maksimal 7 tahun penjara, sedangkan penadah juga ikut diproses hukum.

Para pelaku merupakan karyawan perusahaan mitra yang mengerjakan proyek Data Center XL Axiata di KIMA Makassar. Pelaku menyalahgunakan tugas dan wewenangnya dengan mudah melakukan aksinya tanpa menimbulkan kecurigaan petugas keamanan. Aksinya dalam rentang Waktu 15-17 Maret 2024 dan terakhir 1 April 2024.

 

Secara terpisah, Group Head Corporate Communications dan Sustainability XL Axiata Reza Mirza menyampaikan apresiasi terhadap Polrestabes Makassar atas kesigapan dalam menindaklanjuti laporan terkait pencurian perangkat telekomunikasi XL Axiata di Makassar

"Kami berharap penangkapan ini bisa mengungkap secara tuntas operasi kriminal yang dilakukan para pelaku yang telah mengganggu operasional kami dalam menyelenggarakan layanan data center di Makassar," katanya.

Aksi para pelaku ini jelas merugikan baik bagi XL Axiata juga pelanggan, karena perangkat yang dicuri merupakan salah satu perangkat yang memiliki peranan penting dalam mengatur trafik data internet pelanggan.