Bagikan:

SEMARANG - Personel jajaran Polrestabes Semarang, Jawa Tengah, meringkus dua pelaku pencuri spesialis panel pemancar sinyal menara base transceiver station (BTS). Keduanya sudah beraksi sekitar 11 kali di wilayah Kota Semarang dan sekitarnya.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan mengatakan, pengungkapan berdasarkan laporan dari pengelola menara BTS yang mendapati alarm peringatan berbunyi karena ada yang membobol peralatan elektronik sistem telekomunikasi itu.

"Ada laporan di dua lokasi yang berbeda di Semarang," katanya di Semarang, Antara, Senin, 14 Agustus. 

Kedua pelaku ADS (37) dan TS (26) masing-masing warga Kabupaten Demak mengambil modul pemancar sinyal yang ada di menara BTS. Tersangka ADS dulunya bekerja sebagai teknisi di perusahaan penyedia jasa telekomunikasi

Pelaku mengetahui bagian-bagian dari perangkat elektronik menara BTS yang bisa dicuri dan dijual kembali.

Panel-panel pemancar sinyal itu, lanjut dia, dijual kembali dengan cara ditawarkan melalui media sosial seharga Rp500 per unitnya. 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian.