Bagikan:

SALATIGA - Polres Salatiga mengungkap kasus pencurian peralatan Base Transcifer Station (BTS), yang terjadi di wilayah Blotongan Sidorejo Salatiga, dan di JLS Salatiga, Jawa Tengah. Dari hasil pengungkapan kasus ini, kepolisian menahan dua orang tersangka yang bertindak sebagai pelaku sekaligus penjual hasil curian.

“Pelaku berinisial SF, usia 36 tahun, menjadi tersangka utama dalam pencurian ini. Tersangka merupakan mantan karyawan dari Tower BTS yang berhasil ditangkap di daerah Ngawi Jawa Timur setelah penyelidikan cukup panjang.” ungkap Kasat Reskrim Polres Salatiga, AKP Arifin Suryani dalam keterangan tertulis, Rabu, 16 Agustus.

Sedangkan pelaku kedua berinisial SM, warga dusun Popongan Kecamatan Bringin Kabupaten Semarang yang ikut beraksi bersama tersangka SF.

Sejumlah barang bukti diamankan, yakni motor Suzuki warna hitam yang digunakan dalam kejahatan tersebut, satu unit mobil bak terbuka, peralatan yang digunakan ketika beraksi seperti obeng, tang, pemutus kawat, accu, modul dan perlengkapan BTS.

"Kejadian bermula pada tanggal 20 Maret 2023 ketika pelapor menerima notifikasi alarm dari tower BTS XL, duri terpotong dan perangkat di dalam praktek recrtifer hilang" terangnya.

Proses penyelidikan dan pengembangan kasus masih terus berlanjut. Sebab, pelaku sudah melakukan aksi yang sama sebanyak 4 kali di kota Salatiga dan 2 kali di kabupaten Semarang.

"Bukan hanya rugi soal nominal, tetapi menjadi masalah juga jika jaringan sekitar Salatiga terputus, tentunya akan menghambat aktivitas warga Salatiga." pungkasnya.

Kedua pelaku dijerat dengan dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.