Bagikan:

TEMANGGUNG – Satreskrim Polres Temanggung menangkap 7 spesialis pencuri kabel tower BTS lintas daerah. Kapolres Temanggung, Polda Jateng AKBP Agus Puryadi melalui Wakapolres Kompol Minarto menerangkan, para tersangka melakukan dengan cara memanjat pagar kawat besi higga sampai ke dalam lingkungan tower, kemudian memotong kabel dengan alat yang sudah disiapkan.

“Pelaku berjumlah 7 orang. Merupakan orang dari luar Temanggung, dan dalam melakukan aksinya mereka sudah terkoordinir dengan sangat rapi,” terang Wakapolres Kompol Minarto, dalam keterangan tertulis, Rabu, 1 Februari.

Salah satu tersangka atas nama Hendra (39) Warga Surabaya. Sedangkan Alfian (35), Irfan (34), Rizky (19), Surya (24), Sofyan (28) dan Boy (23) merupakan warga Medan, Sumatera Utara.

Lebih lanjut Kompol Minarto mengungkapkan dalam melakukan aksinya para tersangka menggunakan dua unit mobil Avanza. Dalam kesehariannya para tersangka bekerja sebagai pengelola tower Provider XL sehingga mengetahui pasti tentang kabel tersebut.

“Para tersangka melakukan pencurian dengan maksud untuk dijual kembali sehingga mendapatkan keuntungan," lanjut Minarto.

Sementara itu Kasat Reskrim AKP Slamet mengungkapkan, dari tangan tersangka dapat disita barang bukti berupa 1 gergaji besi, 1 tang potong besi, I golok dan kunci inggris. Dari pengakuan para tersangka motif melakukan pencurian tersebut dikarenakan membutuhkan uang untuk keperluan sehari-hari.

“Dari tersangka dapat diamankan pula enam kabel feeder, warna hitam, panjang kurang lebih 3,3 meter hasil kejahatan dan kerugian yang diderita oleh pemilik tower sekira Rp72 Juta,” ungkapnya.

Para tersangka mendekam dalam tahanan Polres Temanggung dan disangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana, hukuman maksimal 7 tahun penjara.