SERANG - Polres Serang menangkap satu orang pelaku yang diduga melakukan pencurian komponen tower XL di kawasan Kasemen, Kota Serang. Pelaku itu berinisial LAR (31).
Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP David Adhi Kusuma membenarkan penangkapan tersebut. LAR ditangkap dikediamannya di Kecamatan Serang, Kota Serang, Sabtu, 19 Februari, sekiranya pukul 11.00 WIB.
“Iya benar, pelaku berhasil ditangkap dan diamankan oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Serang Kota di rumahnya,” kata David, Minggu 20 Februari 2022.
Pelaku diamankan berserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan juga beberapa komponen tower.
David menuturkan, LAR telah melakukan aksinya pencurian komponen tower itu sebanyak empat kali.
“Dalam keterangannya bahwa pelaku melakukan aksi pencurian komponen tower sudah sebanyak 4 kali,” jelasnya.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan diancam hukuman penjara paling lama 7 tahun.