NTT - Polda NTT masih melakukan penyelidikan terkait kasus pencurian baterai tower milik BUMN Telkomsel setelah tiga orang yang diduga sebagai pelaku utama ditangkap.
"Saat ini masih dalam penyelidikan oleh unit Resmob, Subdit III Jatanras, Ditreskrimum Polda NTT dan jika diketahui bersalah maka akan dihukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Rishian Krisna B di Kupang, Antara, Selasa, 19 Oktober.
Tiga orang yang diduga sebagai pelaku utama kasus pencurian ini yakni YMU alias YES alias Stuken (31), JR alias Epan (28), dan DJR alias Rian (31) yang tinggal di lokasi berbeda di Kota Kupang.
Selama ini mereka sering melakukan aksi pencurian terhadap baterai tower Telkomsel di dua daerah yakni di Kota Kupang dan juga Kabupaten Kupang.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat ke polisi, bahwa ada warga yang akan menjual baterai mirip baterai tower milik PT. telkomsel di seputaran Oeba dan seputaran Alak, Kota Kupang.
"Mendapatkan informasi itu tim langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan sehingga pada Jumat pekan lalu langsung ditangkap oleh anggota yang melakukan penyelidikan," tambah dia
BACA JUGA:
Saat ditangkap polisi menemukan dua unit baterai tower Telkomsel yang menurut pengakuan terduga YMU akan di jual di kawasan Kota Kupang.
Saat interogasi, pelaku mengakui sudah beberapa kali mencuri baterai tower milik PT. Telkomsel di wilayah BTN Kolhua, Maulafa, Kota Kupang sebanyak 18 unit baterai merk Shoto dan dijual kepada Nelayan di seputaran Oeba, Kota Kupang.
Pelaku juga mengakui pernah melakukan aksi bersama-sama dengan JR dan DJR di beberapa tower yakni di tower Maulafa, TDM I, TDM Manis, Penfui Timur, Naimata, NBD dan BTN sebanyak 32 unit baterai Shoto.
Berdasarkan dari pengakuan dari YMU, tim berhasil mengamankan JR di kediamanya di Kelurahan Naikolan, Kecamatan Maulafa, dan DJR di Kelurahan Batuplat, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Dari hasil pemeriksaan ketiga orang pun mengakui bahwa mereka pernah bersama-sama telah melakukan pencurian baterai tower sebanyak kurang lebih 5 kali di tempat yang berbeda.
Diantaranya tower Maulafa, TDM 1, TDM Manis, Penfui Timur dan Naimata dengan jumlah unit baterai sebanyak 32 Unit yang telah dijual kepada pengepul besi Tua di belakang Gor Oepoi, Oebufu, Kota Kupang.
"Saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. Apabila terbukti bersalah, kami akan proses sesuai dengan hukum dan ketentuan yang berlaku," tandasnya.