Bagikan:

NTT - Polisi menetapkan tersangka baru inisial SM dalam kasus pencurian 24 baterai base transceiver station (BTS) Telkomsel di Kelurahan Oesao, Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Tersangka merupakan pemegang kunci pintu masuk BTS tersebut.

"Jadi sekarang jumlah tersangkanya menjadi enam orang setelah pemegang kunci pintu masuk BTS berinisial SM kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto pada Kamis, 2 Maret, disitat Antara.

SM ditetapkan sebagai tersangka setelah pihaknya melakukan serangkaian pengembangan terkait kasus pencurian pada Sabtu 25 Februari tersebut.

"Tim penyidik menetapkan SM sebagai tersangka karena terbukti turut membantu para pelaku untuk mencuri baterai tersebut," ujar dia.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, 24 baterai BTS yang sudah diamankan di Mapolres Kupang itu rencananya akan dijual oleh para pelaku.Namun belum diketahui siapa yang akan membeli sejumlah baterai itu.

Lima tersangka itu ditangkap pada 25 Februari lalu, saat sedang melakukan aksi pencuriannya di kelurahan Oesao Kabupaten Kupang.

Kini dengan bertambahnya tersangka tersebut maka jumlahnya sudah enam orang. Antara lain AK alias Adi (33), YHNK alias Hanis (34), RA alias Richad (24), YA alias Yano (30) dan JN alias Jendris (21) serta yang terakhir adalah SM.

Para tersangka tersebut terancam maksimum tujuh tahun penjara, karena dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 4 KUPH dengan ancaman lima tahun penjara.

"Namun karena pasal ke-4 merupakan pasal pencurian dengan pemberatan maka ancaman hukumannya dinaikkan menjadi maksimum tujuh tahun," tambah dia.

Lebih lanjut ujar dia sejumlah saksi sudah diperiksa dan 24 barang bukti berupa baterai BTS.

Pihak kepolisian juga mengatakan bahwa sejumlah baterai itu dicuri dari tower BTS milik Telkomsel, sehingga kerugian yang didapat mencapai Rp103,2 jutaan.

Dia juga mengapresiasi warga yang sudah berani melaporkan kasus pencurian tersebut.