Polisi Tembak Pencuri Baterai Telkom Seharga Rp1 Miliar
ILUSTRASI/PIXABAY

Bagikan:

KENDARI - Polisi menembak kaki pemuda berinisial Y (20) karena berupaya kabur  saat penangkapan. Y melarikan diri usai mencuri baterai PT Telkom seharga Rp1 miliar.

Kasat Reskrim Polres Muna, Iptu Hamka, mengatakan Y merupakan satu dari tiga pelaku pencurian baterai BTS di kantor Pemancar Jaringan PT Telkom, di Desa Raimuna, Kecamatan Maligano, Kabupaten Muna pada 18 Mei. Dua pelaku lainnya berinisial AR dan S.

"Pada Senin 31 Mei 2021, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Muna melakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka Y dan S. Kemudian mendapat informasi bahwa tersangka Y keberadaannya sementara di wilayah Jalan Gatot Subroto, Raha," kata Hamka dikutip Antara, Kamis, 3 Juni. 

Setelah menyelidiki, polisi lalu menggerebek rumah di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sidodadi, Muna.

Saat penangkapan, Y melarikan diri dengan melompat melalui jendela dapur, sehingga saat itu polisi melepaskan tembakan peringatan sebanyak tiga kali namun tidak digubris.

"Sehingga dilakukan tindakan tegas, terukur, dan mengenai pada kaki kanan tersangka, setelah berhasil ditangkap tersangka dibawa ke RSUD Raha guna mendapatkan perawatan medis," ujar Hamka.

Saat ini dua dari tiga pelaku yang diduga melakukan pencurian dengan pemberatan itu yakni AR dan Y telah ditangkap polisi. Sementara satu tersangka lainnya inisial S masih dikejar.

"Tersangka Y telah dilakukan penahanan untuk masa 20 hari terhitung sejak 1-20 Juni 2021. Sementara tersangka AR telah ditahan di Rutan Res Muna sejak 20 Mei 2021 lalu, yang ditangkap petama pada 19 Mei lalu," jelasnya.

Pencurian terjadi pada 18 Mei. Ketiga tersangka mencuri baterai BTS sebanyak 40 unit, 2 aki, 1 baterai charger. 

Pelaku masuk dengan cara merusak pintu masuk ke dalam gedung /ruangan tempat penyimpanan baterai dan aki PT Telkom di Desa Raimuna, Kecamatan Maligano, Muna.

Ketiga tersangka memotong kabel penghubung antarbaterai dan kabel aki lalu mengangkatnya keluar gedung dan selanjutnya

diangkut keluar secara bertahap untuk disembunyikan sementara di beberapa tempat dengan menggunakan mobil Toyota Avanza DT 1042 FD.

"Yang mengakibatkan PT Telkom Muna mengalami kerugian dengan taksiran sekitar kurang lebih Rp1 miliar," kata Hamka.