KLUNGKUNG - Tim Polres Klungkung, Bali, meringkus lima pelaku pencuri kabel PT Telkom, di kawasan Kabupaten Klungkung dan Kabupaten Gianyar, Bali.
Lima pelaku yakni berinisial IGB (29), POW (22), KS (31), GR (22), dan MJS (43). Mereka saat melakukan aksinya berpura-pura jadi teknisi pegawai PT. Telkom dan kini sudah ditahan di Mapolres Klungkung, Bali.
"Untuk kerugian kabel telkom sepanjang kurang lebih 600 meter, seharga Rp 175.000.000," kata Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Ario Seno Wimoko, Kamis, 10 Maret.
Sebelumnya pelapor Magfira Rifki Hariadi dihubungi oleh saksi I Putu Sukaja dan menyampaikan kabel milik PT. Telkom di tempat korban bekerja telah hilang sepanjang dua gawang atau sekitar 600 meter di Jalan Raya Puputan, Klungkung, Bali.
"Kemudian, korban menghubungi atasannya dan setelah itu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Klungkung," imbuhnya.
Kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan 5 orang memakai seragam menyerupai teknisi rekanan Telkom sedang menurunkan kabel.
BACA JUGA:
Para pelaku tak bisa menunjukkan surat tugas. Pelaku kemudian mengaku mencuri kabel.
"Dari hasil pemeriksaan kelima pelaku mengaku melakukan pencurian kabel Milik PT Telkom tersebut," ujar AKP Ario.
Barang bukti yang diamankan yakni kabel Telkom sepanjang 200 meter, 1 tang potong besar, 1 tang potong kecil, 1 rompi warna oranye hingga 1 unit tangga portable.
"Para pelaku dikenai Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," ujarnya.