BADUNG - Tim Polsek Abiansemal, Badung, Bali, menangkap seorang pria berinisial PKBS yang melakukan pencurian pratima atau arca di sejumlah pura.
Kapolsek Abiansemal Kompol Ruli Agus Susanto menyebutkan, pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan pencurian pratima di Pura Dalem Mayun, di Banjar Sigaran, Desa Mekar Bhuwana, Kecamatan Abiansemal, Badung, Bali, pada tanggal 9 Desember 2020 lalu.
"Pencuri bawa kabur pratima wayang dengan pelinggih berbentuk lembu hitam, sekar (bunga), pis bolong (uang kepeng) asli, daun gender gangsa satu bidang beserta tempatnya," kata Kompol Ruli Susanto, Rabu, 9 Juni.
"Setelah melakukan penyelidikan, dicurigai pelakunya adalah PKBS. Setelah mengantongi alat bukti yang cukup, kami menangkap pelaku di rumahnya," imbuhnya.
Pelaku PKBS, kini mendekam di tahanan Polsek Abiansemal. Saat diperiksa, pelaku nekat melakukan perbuatan melanggar hukum itu, untuk membeli peralatan modifikasi sepeda motor dan biaya hidup sehari-hari.
Selain itu, pelaku mengakui melakukan pencurian kotak pratime di Pura Dalem Mayun, di Banjar Sigaran, Desa Mekar Bhuwana, Abiansemal.
"Pelaku juga mengaku mencuri satu set gender wayang dengan jumlah 10 bilah daun, dan satu buah gong kantil dengan jumlah 10 bilah daun. Dia juga mengambil satu unit televisi LED 21 inc di pura tersebut," jelas Kompol Ruli.
Pelaku beraksi seorang diri. Dia juga mengakui pernah mencuri kotak pratima di sejumlah pura.
BACA JUGA:
Di Pura Pemaksan, pelaku mendapat kotak pratima berisi gelang slaka atau perak dan uang keping asli Bali. Dia juga pernah mencuri kalung emas milik orangtuanya dan cincin emas bermata tiga di rumah neneknya.
Sementara, cincin emas bermata tiga milik neneknya, sekar jepun emas, sekar cempaka emas, kalung emas dijual secara online di Lumintang, Denpasar, Bali, senilai Rp1,8 juta.
"Kata pelaku, pratima berbentuk lembu hitam, kayu, kain, uang kepeng dibakar di belakang kandang babi miliknya. Sedangkan gender, gelang perak dibungkus plastik lalu dibuang di aliran sungai, jembatan Sibang, Abiansemal," ujar Kompol Ruli Susanto.