KENDAL- Deka Putra, warga Jakarta, dibekuk Satreskrim Polsek Weleri usai mencuri handphone di rumah Sakit Islam Weleri, Kendal. Menurut keterangan polisi, pria bertato itu sudah sering melakukan aksi tersebut di sejumlah tempat.
"Memang benar. Jajaran Reskrim Polsek Weleri menangkap pelaku pencurian HP. Kami tangkap pelakunya usai mencuri HP di Rumah Sakit Islam Weleri," kata Kapolsek Weleri, AKP Ruslan, dalam keterangan tertulis yang diterima Minggu, 3 Juli.
Kata Ruslan, pelaku sering melakukan aksi pencurian HP di sejumlah rumah sakit di Kendal. Modus yang digunakan pelaku yakni menyamar sebagai pengunjung atau keluarga pasien, pelaku dengan bebas mengambil handphone milik pasien maupun keluarga pasien.
"Pelaku ini memang spesialis karena sasarannya HP milik pasien atau keluarga pasien rumah sakit. Dia (pelaku) menyamar sebagai pengunjung atau keluarga pasien sehingga dia bisa leluasa dalam aksinya," terangnya.
Menurut pengakuan pelaku, dirinya kerap pura-pura menyamar sebagai keluarga pasien untuk mengelabui petugas mau pun pasien atau keluarga pasien di dalam kamar rawat inap.
BACA JUGA:
"Kalau pas mau curi ya saya pura-pura jadi pengunjung atau keluarga pasien. Saya cari lengahnya mereka (keluarga pasien) yang lagi tidur dan naruh hp sembarangan," kata pelaku, Deka.
Deka mengaku nekad mencuri karena terhimpit kebutuhan ekonomi dan sudah beberapa kali mencuri hp dibeberapa rumah sakit, salah satunya di rumah sakit Islam Weleri.
"Saya sudah beberapa kali curi hp diantaranya RSI Weleri dan RS Suwondo. Nekad curi hp buat biaya hidup," pungkasnya.
Penangkapan terhadap pelaku ini berawal ketika sejumlah keluarga maupun pasien rumah sakit Islam Weleri sering kehilangan handphone.
"Pihak korban maupun pihak rumah sakit telah melaporkan kejadian tersebut karena sering terjadi tindak pencurian HP. Dari laporan tersebut kemudian kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan," jelas Ruslan.
Berdasarkan rekaman CCTV, Satreskrim Polsek Weleri bisa mengungkap identitas pelaku dan berhasil menangkap di tempat persembunyiannya.
"Dari rekaman CCTV yang ada di rumah sakit Islam Weleri, kami bisa mengungkap identitas pelaku dan menangkap pelaku di tempat persembunyiannya," ungkapnya.
Dari hasil penangkapan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone dan satu unit sepeda motor yang digunakan.
"Dari tangan pelaku, kami amankan barang bukti satu unit HP dan sepeda motor yang digunakan pelaku," tambahnya.
Pelaku bakal dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.