Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan penjelasan terkait dengan alokasi anggaran mobil listrik bagi pejabat dengan plafon harga nyaris menyentuh Rp1 miliar. 

Menurut Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengatakan ketetapan itu sudah masuk dalam pedoman kementerian/lembaga yang akan berlaku pada periode 2024 mendatang.

“Ini sesuai dengan Peratuaran Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun2023 tentang Standar Biaya agar kementarian dan lembaga tidak melakukan belanja secara berlebihan,” ujarnya Senin, 22 Mei.

Isa menjelaskan, beleid yang ditandatangani oleh Menkeu Sri Mulyani itu mengamanatkan pengadaan kendaraan listrik berbasis baterai (KLBB) maksimal seharga Rp966 juta untuk eselon I.

Lalu, untuk pejabat eselon II senilai Rp746 juta dan kendaraan listrik operasional kantor tidak boleh lebih dari kisaran Rp430 juta. Adapun, untuk kendaraan listrik roda dua (motor listrik) maksimal seharga Rp28 juta.

“Standar biaya anggaran ini dibedakan agar belanjanya tertib dan tidak seenaknya,” tutur dia.

Dalam kesempatan itu disampaikan pula jika PMK 49/2023 disusun berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022. 

Ketentuan ini mengamanatkan jika kendaraan operasional pejabat ditetapkan dengan menambahkan 10 persen dari harga jual dengan maksud memberikan keleluasaan dalam memilih karena produsen mobil/motor listrik masih terbatas.