Bagikan:

JAKARTA - Plt Juru Bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri membenarkan jika pengadaan mobil dinas baru masuk dalam anggaran KPK untuk 2021 mendatang yang telah disetujui oleh DPR RI.

Hanya saja, pengadaan mobil dinas tersebut bukan hanya ditujukan untuk pimpinan KPK tapi juga untuk pejabat struktural dan antar jemput pegawai.

"Dalam anggaran KPK tahun 2021 benar ada sejumlah anggaran untuk pengadaan kendaraan dinas jabatan baik itu untuk pimpinan KPK, pejabat struktural, dewas dan kendaraan antar jemput pegawai KPK. Di mana anggaran tersebut telah disetujui oleh DPR," kata Ali dikutip dari keterangan videonya, Jumat, 16 Oktober.

Lebih lanjut, dirinya juga menjelaskan saat ini detail dari spesifikasi kendaraan yang akan dibeli oleh lembaganya itu masih dalam pembahasan oleh Kementerian Keuangan dan Bappenas.

"Masih dalam proses pembahasan yang juga melibatkan Kementerian Keuangan dan bappenas mengenai detail unit dari masing-masing kendaraan yang akan dilakukan pengadaan untuk kendaraan dinas jabatan tersebut," ungkapnya.

Sedangkan terkait jumlah kendaraan, Ali enggan menyampaikan lebih jauh. Begitu juga dengan harga dari masing-masing kendaraan tersebut.

Hanya saja, dia memastikan harga kendaraan tersebut masih akan menyesuaikan patokan yang tercantum di dalam e-katalog LKPP. Sejauh ini informasi soal hal itu belum detail, namun ada dua ketentuan seperti terlihat pada data anggaran yang sudah disetujui DPR, yakni bermesin 3.500 cc dan dana minimal Rp1 miliar.

"Mengenai jumlahnya tentu nanti akan menyesuaikan dengan peraturan komisi mengenai organisasi tata kerja yang saat ini masih dalam proses harmonisasi dalma proses Kemenkumham dan mengenai harganya tentu akan mengacu pada standar biaya sebagaimana yang mengacu pada peraturan kemenkeu dan e-katalog di LKPP," jelasnya 

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut tidak etis jika di tengah pandemi COVID-19, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan anggaran mobil dinas hingga milyaran rupiah untuk pimpinan dan dewan pengawas.

Menurut peneliti ICW Kurnia Ramadhana, pengajuan anggaran yang kemudian disetujui oleh DPR RI ini mengesankan Pimpinan KPK di era Firli Bahuri tak peka dengan kondisi pandemi yang menyulitkan ekonomi masyarakat Indonesia.

"Semestinya mereka memahami dan peka bahwa Indonesia sedang dilanda wabah COVID-19 yang telah memporak porandakan ekonomi masyarakat. Sehingga tidak etis jika malah meminta anggaran untuk pembelian mobil dinas seharga miliaran tersebut," kata Kurnia dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 16 Oktober.

Pengajuan mobil dinas tersebut juga dianggap tak lagi mencerminkan nilai yang harusnya dipegang oleh lembaga antirasuah ini, yaitu kesederhanaan.

"Nilai itu semakin pudar. Terutama di era kepemimpinan Firli Bahuri," tegasnya.