JAKARTA - Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean membantah, dia bersama anggotanya pernah mengusulkan pengadaan mobil dinas.
Bantahan ini disampaikan setelah DPR menyetujui anggaran pengadaan mobil dinas jabatan untuk pimpinan, dewan pengawas, dan pejabat struktural di lingkungan KPK.
"Kami dari Dewas enggak pernah mengusulkan diadakannya mobil dinas bagi Dewas. Kami tidak tahu usulan dari mana itu," kata Tumpak yang dikutip dari keterangan tertulisnya, Kamis, 15 Oktober.
Dia menegaskan, meskipun penganggaran mobil dinas ini telah disetujui oleh DPR RI namun pihaknya akan menolaknya. "Karena berdasarkan Perpres tentang penghasilan Dewas sudah ada diberikan tunjangan transportasi. Jadi sudah cukuplah itu," tegasnya.
BACA JUGA:
Lagipula penolakan semacam ini bukan kali pertama dia lakukan. Saat menjabat sebagai Pimpinan KPK jilid pertama, dia juga pernah melakukan penolakan.
Selain itu, penolakan serupa juga pernah dilakukan oleh pimpinan KPK di era sebelum Firli Bahuri. "Jadi kalaulah itu benar, baru kali inilah pimpinan diberi mobil dinas," ungkapnya.
Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan perihal persetujuan anggaran pengadaan mobil dinas ini. "Dalam anggaran KPK 2021, informasi yang kami terima benar telah ada persetujuan DPR terkait anggaran pengadaan mobil dinas jabatan untuk pimpinan, dewas, dan pejabat struktural di lingkungan KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, dilansir Antara, Kamis, 15 Oktober.
Berdasarkan informasi, anggaran untuk mobil dinas Ketua KPK Firli Bahuri senilai Rp1,45 miliar. Sementara empat Wakil Ketua KPK masing-masing Rp1 miliar.
Ali mengatakan, saat ini lembaganya tidak memiliki mobil dinas jabatan baik untuk pimpinan maupun pejabat struktural KPK. Namun, kata dia, mengenai besaran rincian anggaran untuk pengadaan mobil dinas itu saat ini belum final.
"Masih dalam pembahasan terutama terkait detil rincian pagu anggaran untuk masing-masing unit mobil dinas jabatan tersebut," ujar Ali.