Bagikan:

JAKARTA - DPR RI menganggarkan Rp2,1 miliar untuk penyewaan 120 mobil golf listrik menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024. Adapun per unit mobil golf listrik itu dianggarkan sebesar Rp18 juta.

Informasi itu tercantum di website Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) LKPP pada Jumat, 5 Januari. Kode RUP proyek tersebut yakni 45985978.

"Sumber Dana: APBN 2024. Uraian Pekerjaan: Sewa Mobil Golf Listrik (120 unit, @18000000)," demikian tertulis dalam SiRUP LKPP tersebut.

Golf Car atau mobil yang kerap digunakan di area lapangan golf. (Wikipedia)
Golf Car atau mobil yang kerap digunakan di area lapangan golf. (Wikipedia)

Kemudian, pada tabel lokasi pekerjaan tertera bahwa proyek ini akan diperuntukan di Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kavling 1, Jakarta Pusat.

Lalu, pemanfaatan sewa mobil golf listrik dilakukan selama setahun yaitu Januari-Desember 2024. Sedangkan pemilihan penyedia direncanakan pada bulan ini.

"Jadwal Pemilihan Penyedia: Januari 2024," demikian informasi yang tertulis dalam keterangan di proyek tersebut.

Hingga informasi ini diberitakan, Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar belum dapat dihubungi untuk memberikan penjelasan terkait penganggaran sewa mobil golf listrik ini.