Bagikan:

JAKARTA - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menargetkan produksi baterai mobil listrik bisa dilakukan mulai Mei 2022. Seperti diketahui Hyundai Motor Group dan LG Energy Solution telah resmi melakukan peletakan batu pertama atau groundbreaking pembangunan pabrik baterai untuk kendaraan listrik di Karawang, Jawa Barat.

"Di Mei 2022 paling lambat Insyaallah sudah produksi. Jadi mobilnya sudah paten ini istilah Pak Menko (Maritim dan Investasi) itu patenkan barang itu. Tapi Insyaallah kita produksi," katanya dalam kegiatan peletakan batu pertama industri baterai kendaraan listrik di Karawang, Jawa Barat, Rabu, 15 September.

Lebih lanjut, Bahlil mengatakan groundbreaking ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mendorong investasi kendaraan listrik. Adapun tahap awal ini, konsorsium Hyundai akan berinvestasi sekitar Rp21 triliun untuk membangun pabrik sel baterai kendaraan listrik.

"Alhamdulillah tahap pertama mobil listrik yang kita tandatangani di November 2019 mulai pembangunannya di 2020. Sekalipun pandemi COVID, total investasinya 1,5 miliar dolar AS atau Rp21 triliun," ucapnya.

Sekadar informasi, konsorsium Hyundai terdiri atas Hyundai Motor Company, KIA Corporation, Hyundai Mobis, dan LG Energy Solution yang bekerja sama dengan PT Industri Baterai Indonesia atau Indonesia Battery Corporation (IBC) selaku holding dari empat BUMN, yaitu PLN, Pertamina, MIND ID, dan Antam.

Bahlil mengatakan fasilitas sel baterai ini rencananya akan memiliki kapasitas produksi sebesar 10 Giga watt Hour (GwH), yang nantinya akan menyuplai kendaraan listrik produksi Hyundai.

"Ini hanya bagian dari 9,8 miliar dolar AS tersebut karena ini adalah bagaimana membalikkan berpikir bukan hulunya dulu, tapi hilirnya dulu yang kita mainkan," tuturnya.

Dalam kesempatan itu, Bahlil berjanji pembangunan pabrik tersebut bakal diperuntukkan bagi para pekerja lokal. Sedangkan penyerapan pekerja asing, sesuai ketentuan hanya akan diberikan pada jabatan-jabatan tertentu atau keahlian tertentu yang belum dapat diisi oleh pekerja lokal.

"Dalam MoU kepada mereka (investor) bahwa lapangan pekerjaan seluas-luasnya untuk pekerja dalam negeri, tidak untuk luar negeri. Pekerja luar negeri boleh selama dia memenuhi spesifikasi-spesifikasi khusus dan jabatan tertentu," katanya.