JAKARTA - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menegaskan kepada seluruh investor asing yang akan menanamkan modalnya di Indonesia untuk tak sembarangan membawa pekerja. Bahlil menekankan tak akan menoleransi pemodal yang mempekerjakan tenaga kerja asing tak sesuai syarat yang berlaku.
Adanya aturan itu, kata Bahlil, agar masyarakat lokal atau warga loka tak menjadi penonton dari adanya arus modal yang datang di daerah mereka. Seluruh investasi yang masuk, akan diperuntukkan sepenuhnya bagi kesejahteraan masyarakat di sekitarnya.
"Tidak akan pernah saya menoleransi untuk membuat satu pemahaman kepada investor agar membuka peluang lapangan pekerja asing yang tidak memenuhi syarat," katanya dalam dialog virtual, di Jakarta, Rabu, 8 September.
Lebih lanjut, Bahlil mengatakan bahwa sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia bahwa para pekerja asing hanya dapat menduduki jabatan-jabatan tertentu dalam sebuah perusahaan. Misalnya seperti tenaga ahli atau konsultan yang posisinya belum dapat diisi oleh pekerja Indonesia. Sedangkan sisanya, wajib dipekerjakan oleh orang Indonesia.
BACA JUGA:
"Jabatan-jabatan tertentu dan yang lainnya tetap diprioritaskan ke warga Indonesia karena salah satu tujuan investasi itu bagaimana menciptakan lapangan pekerjaan," ucapnya.
Dari sisi bisnis, kata Bahlil, para investor asing juga wajib menggaet kerja sama dengan pengusaha dalam negeri termasuk pula usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Langkah ini agar memberikan efek ganda atau multiplier effect dari setiap modal yang ditanamkan.
"Saya tidak ingin orang daerah hanya menjadi objek daripada kehadiran sebuah investasi. Saya ingin daerah menjadi subyek dan obyek pembangunan dalam konteks ekonomi," ucapnya.