Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada hari ini, resmi memunculkan sistem online single submission (OSS) berbasis risiko untuk memudahkan perizinan berusaha atau berinvestasi di Indonesia.

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan berdasarkan pengujian yang dilakukan Tingkat keberhasilan aplikasi ini sebesar 83 persen dan 17 persennya masih dilakukan penyesuaian. Meski begitu, Bahlil mengaku optimis dengan layanan ini.

Lebih lanjut, Bahlil, mengatakan bahwa pihaknya siap untuk bertanggung jawab jika ada masalah yang ditemukan dari sistem OSS nanti.

"Yang mengerjakan ini adalah Indosat, jadi bukn perusahaan kaleng-kalen. Jadi andaikan ada masalah di bawah berarti Indosat dan kami sebagai Menteri Investasi yang akan tanggung jawab. Karena arahan pak presiden kalau ada masalah di bawah itu bukan bawahan yang salah, jadi kami siap," tuturnya, dalam acara peluncuran OSS Berbasis Risiko pada Senin, 9 Agustus.

Sekadar informasi, OSS berbasis risiko ini wajib digunakan oleh pelaku usaha, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, administrator kawasan ekonomi khusus (KEK), badan pengusahaan kawasan perdagangan berbasis pelabuhan bebas (KPBPB). Adapun, OSS sudah mulai dites sejak Rabu pekan lalu dan hasilnya stabil.

Lebih lanjut, Bahlil menjelaskan OSS ini digunakan sejak Maret 2021. OSS sandiri merupakan implementasi dari Undang-Undang (UU) nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Proses pembuatan aplikasi OSS ini merangkum lebih dari 70 Undang-Undang termasuk Undang-Undang Cipta kerja, 47 peraturan pemerintah (PP), peraturan presiden (Perpres) dan peraturan menteri (Permen). Jadi kita melibatkan stakeholder yang ada dan juga kekuatan penuh dari Kementerian Investasi," jelasnya.

Bahlil mengatakan sistem OSS ini menghubungkan 4 aplikasi di berbagai sektor yaitu ruang lingkup kabupaten/kota, provinsi, kementerian dan lembaga (K/L), dan terhubung ke pusat yaitu Kementerian investasi sebagai terminal yang akan menghubungkan semuanya.

Kemudian, lanjut Bahlil, dalam implementasinya kemungkinan memang ada kendala terutama di daerah-daerah yang belum ada listrik atau suplai listrik yang terbatas pada waktu. Selain itu, diakuinya juga akan terkendala di daerah dengan jaringan internet yang belum memadai.

"Caranya kita bikin online full, dan semi online. Daerah-daerah yang listrik misalnya hanya 6 jam sehari, itu dia urus izin pas listrik menyala. Namun daerah yang belum ada listrik, ini kita sedang merumuskan agar implementasi OSS ini bisa berjalan," tuturnya.