Bahlil: Indonesia Butuh 10 Persen Populasi Jadi Pengusaha untuk Jaga Lapangan Kerja, seperti di AS dan Singapura
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia (Foto: Dok. Kementerian Investasi)

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menjelaskan untuk menjaga ketersediaan lapangan pekerjaan yang berkelanjutan, Indonesia membutuhkan 10 persen dari total populasi penduduk untuk menjadi pengusaha.

Bahlil mengatakan saat ini minat pemuda untuk menjadi pengusaha sangat kecil yakni di angka 3,6 persen. Karena itu, pemerintah sedang berusaha untuk meningkatkannya lagi di angka 6 persen.

"Idealnya harus dua digit (10 persen) dari populasi penduduk menjadi pengusaha. Seperti di Amerika Serikat (AS) dan Singapura mereka dua digit pengusahanya," katanya dalam diskusi virtual, Kamis, 12 Agustus.

Penyebab rendahnya minat generasi muda menjadi pengusaha, kata Bhalil, karena proses perizinan dan pendanaannya yang sangat sulit. Dari segi izin, untuk mendapatkan sebuah legalitas biasanya para pengusaha muda atau usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) harus merogoh kocek lebih dalam dibandingkan dengan modal kerjanya.

Tak hanya itu, kata Bhalil, tidak adanya legalitas berdampak pula terhadap akses pembiayaan dari perbankan maupun lembaga kuangan lain.

Berdasarkan laporan Bahlil, pada tahun 2019 kredit yang berhasil disalurkan sebanyak Rp6.000 triliun. Dari jumlah itu, sebanyak Rp300 triliun disalurkan ke luar negeri, sedangkan Rp5,700 triliun sisanya di dalam negeri.

"Untuk UMKM hanya dapat Rp1.127 triliun, itu tidak lebih dari 19 persen. Setelah dicek ternyata memang sebagian besar tidak formal," jelasnya.

Lebih lanjut, Bahli menjelaskan upaya pemerintah untuk mengatasi masalah itu yakni dengan cara meluncurkan Online Single Submission (OSS). Layanan ini merupakan platform pengajuan izin secara online, sehingga setiap pengajuan izin dapat dilakukan tanpa mengunjungi kantor pemerintahan.

Nantinya, kata Bhalil, izin yang didapatkan oleh para pengusaha akan terhubung dengan Kementerian Investasi dan kementerian lain yang terkait serta pemerintah daerah setempat. OSS juga termasuk bagian dari turunan Undan-Undang Cipta Kerja tentang kemudahan berusaha.

"Karena pengusaha itu cuma empat yang dibutuhkan yaitu kepastian dalam waktu mengurus izin, kemudahan dalam mengurus izin, transparansi dan efisiensi biaya. Bayangkan dulu izin di Indonesia itu kalau tawaf (berkeliling) tidak tahu sampai kapan selesainya," jelasnya.