TANGERANG - Polisi menangkap pria berinisial M alias Kipli yang diduga melakukan pencurian sepeda motor milik DM di Perumahan Duta Bandara, Desa Jatimulya, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Jumat, 15 November, lalu.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan selain menangkap pelaku curanmor, pihaknya juga mengamankan penadah bernisial MR (28).
“Benar telah ditangkap pencuri dan penadah. Pelaku Curanmor menggade motornya untuk membeli sabu seharga Rp1 juta,” kata Zain, Kamis, 21 November.
“Motifnya nekat mencuri dan menggadaikan motor korban karena kecanduan narkoba jenis sabu," sambungnya
Zain menjelaskan kejadian itu bermula saat Kipli berkenalan laki-laki berinisial DM. Lalu Kipli saat itu masuk ke kontrakan korban, tanpa ada kecurigaan.
BACA JUGA:
“Saat itu (korban) sedang tertidur pulas. Kemudian pelaku mengambil kunci motor dari dalam tas korban,” ujarnya.
Selanjutnya, setelah berhasil membawa kabur motor milik korban, Kipli menggadaikan kendaraan korban berikut STNK kepada MR sebesar Rp1 juta. Uang tersebut habis digunakan untuk membeli sabu-sabu.
"Pengakuan sementara pelaku mengakui telah melakukan perbuatannya sebanyak tiga kali dengan modus serupa. Dilakukan di wilayah Kosambi sebanyak dua kali dan wilayah Cengkareng satu kali," ungkapnya.
Untuk mempertanggungkan perbuatannya, Kipli dan MR (penadah) berikut barang bukti diamankan ke Polsek Teluknaga untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku curanmor dikenakan pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan pelaku penadah dikenakan Pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat atau tadah, ancaman penjaranya paling lama 5 tahun," pungkasnya.