Bagikan:

JAKARTA - Mantan anggota Satgas KPK berinisial IGAS ketahuan mencuri 1,9 kg emas barang bukti perkara korupsi. Pelaku mencuri kunci untuk membuka pintu pengamanan lapis kedua yang diambil dari tas petugas pemegang kunci.

Pelaku diketahui masuk ke tempat penyimpanan barang bukti meski melewati tiga lapis pintu pengamanan.

"Nah kunci di tangan orang kedua dia (IGAS) curi di tasnya, itu pun tidak diketahui. Itu yang terjadi," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada wartawan, Jumat, 9 April.

Menurut Ghufron, pelaku yang saat itu berstatus Satgas KPK sudah mengetahi keberadaan tas yang digunakan untuk menyimpan kunci. Sebab IGAS dan petugas pemegang kunci saling kenal.

"Karena merasa akrab sehingga tasnya juga ditempatkan di tempat yang dia (tersangka) tahu itu. Nah itu yang fatal terjadi," sambung dia.

Tapi Gufron tak menjelaskan cara IGAS melewati pintu pada lapis ketiga. Diduga pelaku bisa melewati pintu ketiga karena IGAS merupakan anggota Satgas KPK yang memang memiliki ranah pekerjaan terhadap pengelolaan barang bukti hasil rampasan korupsi.

Untuk mencegah kejadian serupa, KPK memberlakukan perubahan skema pangamanan. Internal KPK mengubah sistem penguncian dengan kode. Kode ini disebut Ghufron akan diganti berkala. 

"Oleh karena itu kami akan kemudian melakukan perbaikan akan merotasi, maksudnya rotasi apa? rotasi baik personal maupun secara reguler kunci itu agar menggunakan kode-kode yang selalu akan secara reguler kami acak kembali," lata  dia.

Oknum Satgas KPK pencuri emas batangan seberat 1,9 kilogram sudah dipecat. Pencurian dilakukan bertahap dari Januari-Juni 2020.

Dewan Pengawas (Dewas) KPK pun membawa kasus ini ke ranah pidana. Perkara pencurian ini dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.