JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi terhadap Plt Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Aset (Labuksi) Mungki Hadipratikto. Dia dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku sebagai insan komisi antirasuah.
Penjatuhan sanksi ini berkaitan dengan kasus pencurian barang bukti berupa emas seberat 1,9 kg yang dilakukan mantan anggota Satgas KPK I Gede Arysuryanthara pada April lalu.
"Menyatakan terperiksa Mungki Hadipratikto bersalah melakukan pelanggaran berupa tidak bekerja sesuai SOP dan tidak melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang dilakukan oleh insan komisi," kata Ketua Majelis Hakim Sidang Etik yang juga anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho dalam sidang secara daring, Jumat, 23 Juli.
Atas perbuatannya itu, Mungki lantas dijatuhkan sanksi ringan berupa teguran tertulis II dengan masa berlaku hukuman selama enam bulan.
BACA JUGA:
Hal yang memberatkan, menurut Dewas KPK, Mungki sebagai Plt Direktur Labuksi seharusnya menjadi contoh dalam pelaksanaan SOP.
"Namun, terperiksa melakukan sebaliknya," ungkap anggota Dewan Pengawas KPK selaku anggota majelis sidang etik, Harjono.
Selain itu, Mungki juga tidak melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang dilakukan oleh pegawai KPK yang ada di unit kerjanya.
Sementara hal yang meringankan adalah Mungki mengakui serta jujur atas perbuatannya dan menyesal. Tak hanya itu, dia juga belum pernah melanggar kode etik sebelumnya.