JAKARTA - Muhammad Ridwan, salah satu terdakwa dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan Cabang KPK mengatakan masih menerima gaji sebesar 50 persen.
Dia menyampaikannya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada hari ini, Senin, 11 November.
Awalnya jaksa penuntut mencecarnya tentang status kepegawaiannya. Adapun Ridwan hadir sebagai saksi.
"Sekarang status kepegawaian saudara, bagaimana," tanya jaksa dalam persidangan.
"Masih sebagai pegawai karena masih menerima gaji," jawab Ridwan.
"Sampai saat ini masih terima gaji?" lanjut jaksa penuntut.
"Masih menerima gaji tapi sudah 50 persen sepertinya," sambung dia.
Ridwan lantas menjelaskan penerimaan gaji ini karena belum diputus bersalah oleh majelis hakim. Mendapati jawaban ini, jaksa kemudian mencecarnya perihal putusan etik yang dijatuhkan Dewan Pengawas KPK.
"Apakah saudara sebelumnya pernah diperiksa Dewas KPK?" tanya jaksa.
"Betul, pak," jawab petugas Rutan KPK tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan Dewas itu apa?"
"Kami terbukti bersalah dalam perihal pungutan liar di Rutan KPK dan kami mendapat sanksi berat dari Dewas KPK,” tutur Ridwan.
“Apa sanksi beratnya itu?” lanjut jaksa.
“Permintaan maaf terbuka,” jawabnya.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, 15 mantan pegawai KPK didakwa melakukan pemerasan terhadap sejumlah tahanan kasus korupsi.
Dalam persidangan terungkap telah terjadi penerimaan uang. Salah satunya, berasal dari Zainal Mus selaku mantan Bupati Banggai Kepulauan yang diproses akibat merugikan negara hingga Rp3,4 miliar.
Adapun surat dakwaan 15 orang itu dibagi menjadi dua bagian. Jilid pertama teruntuk mantan Kepala Cabang Rutan KPK Achmad Fauzi; Hengki selaku ASN/Koordinator Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Rutan KPK periode 2018-2022; Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) sebagai Petugas Keamanan atas nama Deden Rochendi, Sopian Hadi, Ristanta (juga sempat menjabat Plt. Karutan KPK tahun 2021).
Kemudian PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK atas nama Ari Rahman Hakim, Erlangga Permana, dan l Agung Nugroho.
Sedangkan dakwaan jilid kedua dengan terdakwa Petugas Cabang Rutan KPK atas nama Muhammad Ridwan, Suharlan, Ramadhan Ubaidillah A, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ricky Rachmawanto.
Mereka didakwa dengan Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Total besaran uang yang diterima para terdakwa sejumlah sekitar Rp6,3 miliar.