Bagikan:

JAKARTA - Mantan tahanan Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Elviyanto menyebut aksi pungutan liar (pungli) tak hanya berupa iuran per bulan. Tetapi, ada juga pemalakan yang berlangsung setiap hari.

Elviyanto merupakan pihak swasta yang menjadi terpidana dalam kasus suap pengurusan impor bawang putih. Dia dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalan persidangan dugaan pungli di Rutan KPK.

"Waktu saya jadi koordinator (tahanan) setiap hari (diminta uang)," ujarnya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 2 September.

Keterangannya dalam persidangan perihal tersebut juga tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Elviyanto yang menyatakan nominal yang diberikan setiap harinya mulai Rp200 ribu hingga Rp300 ribu.

"Setiap hari petugas mau pulang itu harus dikasih uang," sebut Elviyanto.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mendengar keterangan itupun mempertegas bila pungli yang terjadi di Rutan KPK bukan hanya berupa iuran per bulan. Tetapi, ada juga permintaan uang setiap harinya.

"Uang bulanan, iya juga, harian, iya juga?" tanya jaksa.

"Iya," jawab Elviyanto.

Dalam perkara ini ada 15 eks pegawai yang menjadi terdakwa. Satu di antaranya mantan Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi yang didakwa melakukan pungli sebanyak Rp6,3 miliar.

Para terdakwa yang terlibat pungli antara lain, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan KPK 2018 Deden Rochendi, eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK 2021 Ristanta dan Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK pada 2018-2022, Hengki.

Kemudian mantan petugas di Rutan KPK, yaitu Erlangga Permana, Sopian Hadi, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ramadhan Ubaidillah A.

Mereka disebut telah melakukan pungli di Rutan KPK sejak Mei 2019 hingga Mei 2023. Mereka dianggap telah menyalahgunkanan wewenang untuk mendapat keuntungan pribadi.

Dalam kasus ini, para terdakwa diyakini melanggar Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.