Bagikan:

JAKARTA - Mantan tahanan Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dono Purwoko, membeberkan tarif pungutan liar (pungli) yang dipatok oleh para petugas. Nilainya, mulai dari Rp5 juta hingga Rp20 juta setiap bulannya.

Dono Purwoko salah satu saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan kasus pungli di Rutan KPK.

Dia merupakan eks Kadiv Konstruksi VI PT Adhi Karya yang terjerat dalam kasus korupsi proyek pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut) dengan kerugian keuangan negara Rp19,7 miliar.

Bermula saat penasihat hukum salah seorang terdakwa yang menyinggung Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Dono mengenai penyetoran sejumlah uang oleh para tahanan kepada Yoory Corneles Pinontoan selaku koordinator.

"Dalam pertanyaan nomor 9 dalam BAP sdr atas pertanyaan dari para penyidik menanyakan sebagai berikut. Saudara jelaskan kronologis latar belakang adanya uang bulanan di rutan KPK cabang Guntur 2021-2023? kemudian berikutnya dijawab sdr saksi bahwa belakangan saya mengetahui Yoory adalah koordinator setelah beberapa hari kemudian setelah menjalani isolasi. Betul saudara?" tanya penasihat hukum dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 2 September.

"Iya," jawab Dono.

Kemudian, disinggung mengenai nilai setoran sebesar Rp20 juta setiap bulannya. Nilai itu hanya berlaku untuk empat bulan pertama.

"Adapun biaya bulanan tersebut dari anggota sebagai berikut, pertama sebesar Rp20 jura per bulan untuk 4 bulan pertama. Betul itu?" tanyanya.

"Kemudian sebesar Rp15 juta per bulan untuk tahanan yang berjumlah 5 bulan atau 6 bulan betul itu?" sambungnya.

"Iya," jawab Dono mengamini pertanyaan tersebut.

Kemudian, para tahanan mesti membayarkan Rp10 juta per bulan. Harga yang mesti dibayarakan itu untuk para tahanan yang telah mendekam 7 hingga 8 bulan.

"Kemudian sebesar Rp5 juta bulan bagi tahanan yang sudah menempati 8 bulan ke atas sampai selesai betul?" tanya penasihat hukum salah satu terdakwa.

"Betul," kata Dono.

Adapun, dalam perkara ini ada 15 eks pegawai yang menjadi terdakwa. Satu di antaranya mantan Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi yang didakwa melakukan pungli sebanyak Rp6,3 miliar.

Para terdakwa yang terlibat pungli antara lain, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan KPK 2018 Deden Rochendi, eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK 2021 Ristanta dan Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK pada 2018-2022, Hengki.

Kemudian mantan petugas di Rutan KPK, yaitu Erlangga Permana, Sopian Hadi, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ramadhan Ubaidillah A.

Mereka disebut telah melakukan pungli di Rutan KPK sejak Mei 2019 hingga Mei 2023. Mereka dianggap telah menyalahgunkanan wewenang untuk mendapat keuntungan pribadi. Dalam kasus ini, para terdakwa diyakini melanggar Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.