Bagikan:

JAKARTA - Bupati Pemalang Mukti Agung tidak hanya menerima uang dari jual beli jabatan. Dia juga diduga menerima suap dari pihak swasta hingga mencapai Rp2,1 miliar.

"MAW juga diduga telah menerima uang dari pihak swasta lainnya terkait jabatannya selaku bupati sebesar Rp2,1 miliar," kata Ketua KPK Firli Bahuri, dalam konferensi pers yang dikutip dari tayangan YouTube KPK RI, Sabtu 13 Agustus.

Hanya saja, Firli belum memerinci pihak swasta mana yang memberi suap. Ke depannya, pemberian tersebut akan terus ditelusuri penyidik.

"Hal ini akan terus didalami lebih lanjut oleh KPK," tegas eks Deputi Penindakan KPK itu.

KPK telah menetapkan Mukti ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya. Mereka adalah Komisaris PD Aneka Usaha Adi Jumal Wibowo; Pj Sekda Kabupaten Pemalang Slamet Masduki; Kepala BPBD Sugiyanto; Kadis Kominfo Kabupaten Pemalang Yanuarius Nitbani; dan Kadis PU Kabupaten Pemalang Mohammad Saleh.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Agustus.

Dalam operasi senyap tersebut, tim menemukan bukti berupa uang tunai Rp136 juta; buku tabungan Bank Mandiri atas nama Adi Jumal Widodo yang berisi uang Rp4 miliar; slip setoran BNI atas nama Adi Jumal senilai Rp680 juta; dan kartu ATM atas nama Adi Jumal yang digunakan Mukti.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Mukti ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih dan Adi menempati Rutan KPK pada Kavling C1.

Sementara tiga orang lainnya ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama hingga 31 Agustus.

KPK mengungkap Mukti mematok tarif antara Rp60 juta hingga Rp350 juta. Hal ini disesuaikan dengan jabatan yang ingin diduduki oleh calon.

Adapun uang yang diterima Mukti melalui Adi diduga mencapai Rp4 miliar. Selanjutnya, uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadinya.