JAKARTA - KPK melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara empat terdakwa penyuap Bupati Pemalang nonaktif, Mukti Agung Wibowo, dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Keempatnya akan akan disidang dalam waktu dekat.
Para terdakwa yang akan diadili di Pengadilan Tipikor Semarang, yakni penjabat (Pj) Sekda Kabupaten Pemalang Slamet Masduki, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pemalang Sugiyanto, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Pemalang Yanuaris Nitbani, dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pemalang Mohammad Saleh.
"Jaksa KPK Palupi Wiryawan, Kamis (20 Oktober) telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan terdakwa Slamet Masduki dan kawan-kawan sebagai pemberi suap untuk Bupati Pemalang ke Pengadilan Tipikor pada PN Semarang," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding, Jumat 21 Oktober.
Ipi menyebut penahanan terhadap empat terdakwa tersebut saat ini menjadi wewenang Pengadilan Tipikor Semarang. Para terdakwa saat ini ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.
"Untuk persidangan pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan, tim jaksa masih menunggu dikeluarkannya penetapan hari sidang dan penetapan penunjukan majelis hakim dari panitera muda tipikor," ucap Ipi.
BACA JUGA:
Dalam perkara yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Agustus ini, KPK telah menetapkan enam tersangka. Adapun sebagai penerima ialah Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo dan Adi Jumal Widodo dari pihak swasta atau Komisaris PD Aneka Usaha.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan tersangka Mukti, setelah beberapa bulan dilantik menjadi Bupati Pemalang, merombak dan mengatur ulang posisi jabatan untuk beberapa eselon di lingkungan Pemkab Pemalang.
Sesuai arahan Mukti, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Pemalang membuka seleksi terbuka untuk posisi jabatan pimpinan tinggi pratama di Pemkab Pemalang.
Dalam pemenuhan posisi jabatan tersebut, KPK menduga ada arahan lanjutan dan perintah Mukti yang meminta agar para calon peserta menyiapkan sejumlah uang jika ingin diluluskan. Selanjutnya, Adi, orang kepercayaan Mukti, memasukkan uang yang diberikan secara tunai itu ke dalam rekening bank miliknya untuk keperluan Mukti.
Besaran uang untuk setiap posisi jabatan bervariasi sesuai dengan level jenjang dan eselon, berkisar antara Rp60 juta sampai Rp350 juta. Pejabat yang memberi uang suap untuk jabatan di Pemkab Pemalang ialah Slamet untuk posisi Pj Sekda, Sugiyanto untuk Kepala BPBD, Yanuaris untuk Kadis Kominfo, dan Saleh untuk Kadis PUPR.
Terkait pemenuhan posisi jabatan di Pemkab Pemalang, Mukti melalui Adi diduga telah menerima sejumlah uang dari beberapa ASN di Pemkab Pemalang maupun dari pihak lain dengan jumlah sekitar Rp4 miliar.
KPK juga menduga Mukti telah menerima uang dari pihak swasta lain terkait jabatannya selaku bupati sekitar Rp2,1 miliar dan hal itu akan terus didalami lebih lanjut oleh KPK.