Bagikan:

SEMARANG - Tiga terdakwa kasus suap dan gratifikasi terkait promosi jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang didakwa memberikan Rp100 juta kepada Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo atas jabatan yang diperoleh.

Adapun ketiga terdakwa adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemalang, Abdul Rachman; Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa, Suhirman; serta Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Mubarak Ahmad. Ketiganya didakwa

"Terdakwa memberikan sejumlah uang kepada Bupati Mukti Agung Wibowo sebagai uang syukuran atas pelantikan pada jabatan yang sudah diperoleh," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lucky Dwi Nugroho di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu 23 Agustus, disitat Antara.

Ketiga terdakwa dilantik menduduki jabatan baru pada Desember 2021. Sementara uang syukuran atas jabatan baru tersebut diserahkan pada Januari 2022.

Atas dakwaan jaksa tersebut, ketiga terdakwa tidak akan menyampaikan eksepsi sehingga sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi pada pekan depan.

Sebelumnya, Mukti Agung Wibowo dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Pemalang tahun 2021-2022.

Selain hukuman badan, hakim menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp300 juta. Jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan. Hakim mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara atas hasil korupsi yang dinikmati sebesar Rp4,9 miliar.

Mukti Agung Wibowo terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Selain Mukti Agung, empat kepala dinas yang juga merupakan penyuap bupati telah dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara.

Keempat terpidana tersebut, yakni Penjabat Sekda Pemalang Slamet Masduki, Kepala BPBD Pemalang Sugiyanto, Kepala Dinas Kominfo Pemalang Yanuarius Natbani, serta Kepala Dinas PUPR Pemalang Muhammad Saleh.