Bersaksi di Pengadilan Tipikor, Kepala Bapenda Sebut Kadis Diminta Bantu Bupati Pemalang Urunan Dana untuk Muktamar PPP
Lima pejabat eselon II di lingkungan Kabupaten Pemalang diambil sumpah saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (7/11/2022). ANTARA/I.C. Senjaya

Bagikan:

SEMARANG - Sejumlah kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang mengaku patungan sejumlah uang oleh orang dekat Bupati Pemalang, Adi Jumal Widodo, untuk keperluan Muktamar Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

"Adi Jumal menyampaikan butuh Rp1 miliar untuk biaya Muktamar PPP," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Pemalang Mubarok Ahmad saat menjadi saksi sidang dugaan suap jabatan Bupati Non-aktif Mukti Agung Wibowo di Pengadilan Tipikor Semarang dilansir ANTARA, Senin, 7 November.

Mubarok mengaku dirinya dan sejumlah kepala dinas masing-masing memberikan Rp100 juta.

Uang tersebut diberikan kepada Bupati Mukti Agung melalui Adi Jumal sebelum dirinya dilantik sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah pada bulan Desember 2021.

Mubarok merupakan satu dari 11 pejabat eselon II di Pemerintah Kabupaten Pemalang yang memperoleh promosi jabatan.

Ia menyebut empat terdakwa yang merupakan pejabat eselon II yang didakwa menyuap Bupati Pemalang itu juga ikut dalam patungan untuk keperluan Muktamar PPP itu.

"Setahu saya Bupati Mukti Agung diusung PPP saat pilkada," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Bambang Setyo Widjanarko itu.

Keterangan serupa juga disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang Abdurrahman saat dimintai keterangan di muka persidangan.

Menurut dia, para pejabat yang ditawari promosi jabatan itu sepakat memberi Rp100 juta.

Uang tersebut, kata dia, diserahkan sebelum pelantikan para pejabat eselon II pada bulan Desember 2021.

Selain uang untuk membantu pelaksanaan Muktamar PPP, kata dia, Adi Jumal juga meminta uang untuk kebutuhan operasional Bupati Mukti Agung setelah para pejabat tersebut dilantik dan menjalankan tugas.

Sebelumnya, empat pejabat di Pemerintah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, didakwa menyuap Bupati nonaktif Mukti Agung Wibowo dengan total mencapai Rp909 juta.

Uang suap tersebut diduga berkaitan dengan jual beli jabatan di lingkungan pemerintah daerah itu.

Empat terdakwa yang menjalani sidang dari rutan KPK di Jakarta tersebut masing-masing Penjabat Sekda Pemalang Slamet Masduki, Kepala BPBD Pemalang Sugiyanto, Kepala Dinas Kominfo Pemalang Yanuarius Natbani, serta Kepala Dinas PUPR Pemalang Muhammad Saleh.