SEMARANG - Bupati nonaktif Mukti Agung Wibowo memiliki rekening khusus atas nama orang kepercayaannya, Adi Jumal Widodo, untuk menampung uang untuk memenuhi keperluan orang nomor satu di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah itu.
"Satu rekening Bank Mega atas nama Adi Jumal Widodo. Buku tabungan dan ATM dibawa oleh Bupati," kata Adi Jumal saat diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang di Pengadilan Tipikor Semarang dilansir ANTARA, Senin, 21 November.
Adi Jumal mengaku tidak mengetahui saldo dalam rekening yang pembuatannya merupakan inisiatif dirinya itu.
Namun, dia mengungkapkan mengetahui tiap transaksi keluar maupun masuk pada rekening tersebut.
"Di telepon seluler saya ada notifikasi uang masuk maupun keluar," katanya dalam sidang dipimpin Hakim Ketua Bambang Setyo Widjanarko itu.
Menurut dia, uang yang masuk ke rekening tersebut merupakan pemberian dari para kepala dinas di Pemkab Pemalang tersebut.
Adi Jumal mengakui uang pemberian para pejabat eselon 2, 3, dan 4 tersebut diperuntukkan bagi Bupati Mukti Agung Wibowo.
Dia mengaku tidak mentransfer langsung uang ke rekening pribadi bupati karena tidak ada perintah untuk melakukannya.
"Pembuatan rekening Bank Mega ini inisiatif saya," tambahnya.
Dia mencontohkan keperluan Bupati yang uangnya berasal dari bawahannya, seperti dana untuk membayar sebidang tanah.
"Saya 'kas bon' kepada Pak Slamet Masduki (Pj. Sekda Pemalang) Rp150 juta untuk keperluan Bupati membayar tanah," kata Adi Jumal yang bersaksi dari ruang tahanan KPK di Jakarta itu.
BACA JUGA:
Sebelumnya, empat pejabat di Pemerintah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, didakwa menyuap Bupati nonaktif Mukti Agung Wibowo dengan total mencapai Rp909 juta.
Uang suap tersebut diduga berkaitan dengan jual beli jabatan di lingkungan pemerintah daerah itu.
Empat terdakwa yang menjalani sidang dari rutan KPK di Jakarta tersebut masing-masing Penjabat Sekda Pemalang Slamet Masduki, Kepala BPBD Pemalang Sugiyanto, Kepala Dinas Kominfo Pemalang Yanuarius Natbani, dan Kepala Dinas PUPR Pemalang Muhammad Saleh.