Bupati Pemalang Nonaktif Mukti Agung yang Jadi Terdakwa Korupsi Pernah Mengeluh Butuh Uang ke Bawahan
Sejumlah PNS Pemkab Pemalang dimintai keterangan sebagai saksi dalam sidang kasus suap dengan terdakwa Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (6/2/2023). ANTARA/ I.C. Senjaya

Bagikan:

SEMARANG - Terdakwa Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo disebut sempat mengeluh kepada sejumlah anak buah atau bawahannya karena tidak memiliki uang.

Hal tersebut terungkap saat sidang kasus dugaan suap promosi jabatan dengan terdakwa Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah.

Kesaksian itu disampaikan saat pemeriksaan Kepala Bidang Tanaman Pangan Hortikultura Dinas Pertanian Kabupaten Pemalang Imam Mukarto sebagai saksi.

"Pernah menyampaikan kalau membutuhkan uang," kata Imam dilansir ANTARA, Senin, 6 Februari.

Menurut Imam, keluhan tersebut disampaikan saat Bupati Mukti bermain kartu bersama empat bawahannya pada sekitar tahun 2021, salah satu bawahannya saat itu adalah dirinya.

Atas penyampaian keluhan bupati itu, saksi mengaku menyatakan kesanggupannya untuk membantu tanpa menyebutkan besaran nominalnya.

Imam menduga Mukti tidak memiliki uang karena kehabisan uang untuk kampanye saat mencalonkan diri pada 2021.

Imam kemudian meminta bantuan tiga temannya untuk membantu menyiapkan uang bagi bupati. Tiga teman sekerja saksi yang juga ikut memberikan uang tersebut masing-masing Rosidi, Ari Sutopo, dan Agus Imamudin yang merupakan pejabat eselon empat di Pemerintah Kabupaten Pemalang.

Jumlah keseluruhan uang yang diserahkan kepada bupati sebesar Rp70 juta.yang diberikan melalui orang kepercayaannya Adi Jumal Widodo.

Melalui pemberian uang itu, kata Imam, bawahan yang memberikannya diharapkan bisa dipromosikan jabatannya.

Sementara saksi lain yang dimintai keterangan dalam sidang tersebut, Rosidi, mengakui juga dimintai uang untuk membantu bupati.

"Saya berikan Rp20 juta ke Pak Imam," kata Kepala UPTD Unit Pelelangan Ikan Dinas Perikanan Kabupaten Pemalang itu.

Rosidi sebelumnya menjabat sebagai kasubbag sebelum kemudian diangkat menjadi Kepala UPTD Unit Pelelangan Ikan.

Sebelumnya, Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo didakwa menerima suap dan gratifikasi terkait promosi dan mutasi jabatan di lingkungan pemerintah daerah tersebut yang totalnya mencapai Rp7,57 miliar.