Bagikan:

SEMARANG - DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, diduga menerima sumbangan dana Rp963 juta yang berasal dari Bupati Nonaktif Mukti Agung Wibowo, terdakwa korupsi.

Hal tersebut terungkap dalam sidang kasus dugaan jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Pemalang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, 6 Maret, saat pemeriksaan Ketua DPC PPP Kabupaten Pemalang Fahmi Hakim.

Dalam keterangan di bawah sumpah, Fahmi mengatakan PPP Pemalang memperoleh sumbangan dana untuk berbagai jenis kegiatan yang berlangsung pada kurun waktu 2021 hingga 2022.

"Ada sepuluh proposal kegiatan yang disampaikan ke bupati, total bantuan yang diberikan Rp963 juta," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Bambang Setyo Widjanarko sebagaimana dilansir ANTARA.

Adapun bantuan uang untuk berbagai kegiatan itu, kata dia, besarannya bervariasi antara Rp20 juta hingga Rp259 juta.

Anggota DPRD Kabupaten Pemalang itu menyebut besaran bantuan terbesar mencapai Rp578 juta yang diperuntukkan bagi pelantikan pengurus PPP se-Kabupaten Pemalang.

Dalam proses pencairan bantuan dari Mukti Agung Wibowo, lanjut dia, seluruhnya dilakukan oleh orang dekat bupati, Adi Jumal Widodo.

"Uang ditransfer oleh Pak Adi Jumal. Informasi Mas Mukti, ada uang usaha di Pak Adi Jumal," katanya.

Uang untuk keperluan PPP Pemalang itu, lanjut dia, ditransfer ke rekening pribadinya sebelum akhirnya diserahkan ke bendahara kegiatan.

Fahmi mengaku tidak pernah melaporkan penerimaan uang untuk keperluan partai melalui rekening pribadinya itu ke KPK.

Berkaitan dengan sumbangan ke PPP, menurut dia, hal tersebut merupakan bagian dari komitmen Mukti Agung saat mencalonkan diri sebagai Bupati Pemalang pada 2021 yang siap membantu pendanaan partai jika terpilih dalam pilkada.

"Tidak ada mahar politik saat mencalonkan diri, tetapi ada komitmen untuk membantu jika terpilih," tambahnya.

Terhadap kesaksian politikus PPP tersebut, Hakim Ketua Bambang Setyo Widjanarko menegaskan partai yang dipimpin oleh saksi harus siap mengembalikan uang sumbangan tersebut jika nanti terbukti berasal dari hasil korupsi yang dilakukan Mukti Agung.

"Apapun 'output' kegiatan yang dibiayai oleh bupati, jika nanti terbukti berasal dari tindak pidana maka tetap harus dikembalikan. Silakan nanti berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum," katanya.