Saksi di Persidangan Ungkap Uang Setoran ke Bupati Pemalang untuk Kembalikan Modal Pilkada
Sidang suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin. (ANTARA/ I.C.Senjaya)

Bagikan:

SEMARANG - Adi Jumal Widodo, orang kepercayaan Bupati Pemalang, Jawa Tengah, nonaktif Mukti Agung Wibowo menyebutkan bupati mengembalikan pinjaman modal yang digunakannya saat Pilkada 2020 melalui setoran dari para bawahannya.

"Digunakan untuk mengembalikan dana pilkada ke beberapa orang," kata Adi Jumal saat diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang di Pengadilan Tipikor Semarang dilansir ANTARA, Senin, 21 November.

Menurut saksi, total uang yang diberikan kepada Bupati Mukti Agung Wibowo yang berasal dari para pejabat di lingkungan Pemkab Pemalang mencapai lebih dari Rp5 miliar.

"Dari hasil rekapan uang yang diterima sekitar Rp5 miliar koma sekian," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Bambang Setyo Widjanarko itu.

Dari jumlah tersebut hanya sekitar Rp300 juta yang digunakannya untuk keperluan operasional dirinya bersama bupati.

Sementara sisanya, kata dia, diperuntukkan untuk berbagai keperluan bupati, seperti mengembalikan dana dari sejumlah pihak yang telah mendukung saat pilkada.

Dia mencontohkan pengembalian Rp1 miliar kepada Haji Naryo, Rp 700 juta kepada Wendi, serta Rp250 juta kepada Rudianto.

Selain itu, kata dia, dana tersebut digunakan untuk membeli parsel yang diperuntukkan bagi para relawan bupati sebesar Rp500 juta.

Sebelumnya, empat pejabat di Pemerintah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, didakwa menyuap Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo dengan total mencapai Rp909 juta.

Uang suap tersebut diduga berkaitan dengan jual beli jabatan di lingkungan pemerintah daerah itu.

Empat terdakwa yang menjalani sidang dari rutan KPK di Jakarta tersebut masing-masing Penjabat Sekda Pemalang Slamet Masduki, Kepala BPBD Pemalang Sugiyanto, Kepala Dinas Kominfo Pemalang Yanuarius Natbani, dan Kepala Dinas PUPR Pemalang Muhammad Saleh.