Bagikan:

SEMARANG - Kepala Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kabupaten Pemalang ditargetkan menyetor Rp50 juta uang tunjangan hari raya (THR) untuk Bupati Mukti Agung Wibowo melalui orang kepercayaannya Adi Jumal Widodo.

Hal tersebut terungkap dari keterangan saksi saat sidang dugaan suap Bupati Pemalang dengan terdakwa Penjabat Sekda Pemalang Slamet Masduki yang juga Kepala Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak.

Penata Pengendalian Penduduk Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kabupaten Pemalang Katemi dalam kesaksiannya mengatakan target instansi tempatnya bekerja menyetor THR sebesar Rp50 juta.

"Karena di Dinas Sosial ada satu sekretariat dan tiga bidang, dibagi masing-masing Rp12,5 juta per bagian," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Bambang Setyo Widjanarko di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah dilansir ANTARA, Senin, Senin, 14 November.

Dari target itu, kata dia, akhirnya terealisasi Rp38 juta, selanjutnya diserahkan kepada Adi Jumal Widodo.

Selain uang THR, lanjut dia, terdapat setoran lain yang diserahkan terdakwa Slamet Masduki kepada Adi Jumal Widodo, yakni uang syukuran atas promosi dan mutasi jabatan di lingkungan dinas sosial.

Dari keterangan Katemi, setidaknya setoran uang syukuran sebesar Rp300 juta yang diberikan secara tunai setelah pelantikan para pejabat eselon 2 dan 3.

Selain itu, menurut dia, terdapat uang Rp31 juta yang diberikan melalui transfer bank.

Saksi mengatakan dirinya juga pernah memberikan uang Rp35 juta saat Iduladha untuk keperluan pembelian hewan kurban.

Saksi lain yang dimintai keterangan, Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Muh. Tarom membenarkan adanya permintaan uang THR untuk dinas sosial itu.

Meski demikian, kata dia, uang yang dikumpulkan tersebut bukan berasal dari alokasi anggaran dinas.

"Dari uang pribadi pegawai, misalnya disisihkan dari SPPD (surat perintah perjalanan dinas)," tambahnya.

Sebelumnya, empat pejabat di Pemerintah Kabupaten Pemalang didakwa menyuap Bupati nonaktif Mukti Agung Wibowo dengan total mencapai Rp909 juta.

Uang suap tersebut diduga berkaitan dengan jual beli jabatan di lingkungan pemerintah kabupaten setempat.

Empat terdakwa yang menjalani sidang dari Rutan KPK, Jakarta, tersebut masing-masing Penjabat Sekda Pemalang Slamet Masduki, Kepala BPBD Pemalang Sugiyanto, Kepala Dinas Kominfo Pemalang Yanuarius Natbani, serta Kepala Dinas PUPR Pemalang Muhammad Saleh.