Terungkap! Saksi Sebut Bupati Pemalang Nonaktif Mukti Agung Minta Uang Syukuran Rp50 Juta untuk Promosi Jabatan
Layar televisi menampakkan Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agusng Wibowo saat mengkuti sidfang secara daring di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat (ANTARA)

Bagikan:

SEMARANG - Pejabat yang dipromosikan untuk menduduki jabatan eselon tiga di Dinas Sosial, Keluarga Berencana, dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Pemalang diminta memberikan uang syukuran kepada Bupati nonaktif Mukti Agung Wibowo sebesar Rp50 juta.

Kepala Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Dinas Sosial Keluarga Berencana, dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Pemalang Nur Hidayati menyampaikan hal itu saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap promosi jabatan terhadap Bupati Pemalang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jumat, 3 Februari. 

Menurut dia, uang syukuran untuk bupati tersebut diberikan melalui Slamet Masduki, Kepala Dinas Sosial, Keluarga Berencana, dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Pemalang, yang sudah dijatuhi hukuman dalam tindak pidana korupsi ini.

"Para pejabat eselon tiga dan empat yang mendapat promosi maupun mutasi pernah dipanggil oleh Pak Slamet Masduki, diminta untuk segera memberikan uang syukuran," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Bambang Setyo Widjanarko.

Dia menuturkan besaran uang syukuran sebesar Rp50 juta tersebut ditentukan oleh Slamet Wahyudi.

Bahkan, Nur mengaku harus menjual mobil miliknya untuk memenuhi kewajiban uang setoran itu.

Keterangan serupa disampaikan Sekretaris Dinas Sosial, Keluarga Berencana, dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Pemalang Agus Wibowo.

Agus menjabat sebagai kepala bidang sebelum akhirnya dipromosikan sebagai Sekretaris Dinas. Atas promosi jabatan tersebut, saksi juga diminta untuk menyerahkan uang syukuran sebesar Rp50 juta.

"Waktu dipanggil Pak Slamet Masduki, diminta untuk segera memberikan uang syukuran karena sudah ditagih," katanya.

Namun, saksi mengaku tidak mengetahui siapa orang yang dimaksud menagih tersebut.

Sebelumnya, Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo didakwa menerima suap dan gratifikasi terkait promosi dan mutasi jabatan di lingkungan pemerintah daerah tersebut yang totalnya mencapai Rp7,57 miliar.