KPK Telisik Penggunaan Uang Bupati Nonaktif Pemalang dari Hasil Jual Beli Jabatan
Tersangka Bupati nonaktif Pemalang Mukti Agung Wibowo di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 7 Oktober. (ANTARA-Aditya PP)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik cara Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo menggunakan uang suap jual beli jabatan. Hal ini dilakukan penyidik dengan memeriksa dua saksi pada Senin, 7 November.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan dua saksi yang diperiksa itu adalah Manager Apartemen pada Denpasar Residence Ismiatun Retno Utami dan wiraswasta Mustafid Ayonk. Mereka diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan aliran penggunaan uang oleh tersangka MAW yang salah satunya berasal dari setoran para ASN di Pemkab Pemalang," kata Ali kepada wartawan, Selasa, 8 November.

Tak dirinci berapa uang yang digunakan oleh Mukti. Namun, keterangan dua saksi itu dibutuhkan penyidik dan nantinya akan dibuka di persidangan.

KPK menetapkan enam tersangka dalam dugaan suap jual beli jabatan di Pemkab Pemalang pada 2021-2022. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Bupati nonaktif Pemalang Mukti Agung Wibowo, Komisaris PD Aneka Usaha Adi Jumal Widodo, dan penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Slamet Masduki.

Selain itu, KPK juga menetapkan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sugiyanto; Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Yanuarius Nitbani; dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Mohammad Saleh sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, Mukti diduga memerintahkan para peserta seleksi jabatan untuk menyiapkan uang jika ingin diluluskan. Besarannya bervariasi antara Rp60 juta hingga Rp350 juta.