Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Bupati Pemalang Mukti Agung sebagai tersangka. Dia diduga menerima suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.

Ketua KPK Firli Bahuri mengungkap Mukti ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya. Mereka adalah Komisaris PD Aneka Usaha Adi Jumal Wibowo; Pj Sekda Kabupaten Pemalang Slamet Masduki; Kepala BPBD Sugiyanto; Kadis Kominfo Kabupaten Pemalang Yanuarius Nitbani; dan Kadis PU Kabupaten Pemalang Mohammad Saleh.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Kamis, 11 Agustus kemarin.

"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan enam tersangka," kata Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 12 Agustus.

Keenam tersangka itu kini ditahan di rumah tahanan yang berbeda. Mukti ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih dan Adi menempati Rutan KPK pada Kavling C1.

Sementara tiga orang lainnya ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. "Tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 12 Agustus 2022 hingga 31 Agustus," ujar Firli.

Dalam kasus ini, Mukti diketahui melakukan perombakan dan pengaturan ulang jabatan beberapa eselon setelah dirinya dilantik sebagai bupati. Menindaklanjuti langkah tersebut, Badan Kepegawaian Daerah Pemkab Pemalang membuka seleksi terbuka untuk jabatan pimpinan tinggi pratama.

Hanya saja, dalam proses tersebut diduga ada arahan dari Mukti agar calon peserta menyiapkan uang agar diluluskan. Selanjutnya, penyerahan dilakukan secara tunai melalui Adi yang disetorkan.

Uang tersebut, kata Firli, diduga digunakan untuk keperluan Mukti. "Adapun besaran uang untuk setiap jabatan bervariasi," ungkapnya.

Mukti, sambung Firli, mematok tarif antara Rp60 juta hingga Rp350 juta. Hal ini disesuaikan dengan jabatan yang ingin diduduki oleh calon.

"Pejabat yang akan menduduki posisi jabatan di Pemkab Pemalang diantaranya SM untuk jabatan Pj Sekda, SG untuk jabatan Kepala BPBD, YN untuk jabatan Kadis Kominfo, dan MS untuk jabatan Kadis PU," katanya.

Uang yang diterima Mukti melali Adi diduga mencapai Rp4 miliar. Selanjutnya, uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadinya.

Mukti juga diduga menerima uang dari pihak swasta. Firli menyebut jumlahnya mencapai Rp2,1 miliar.

Akibat perbuatannya, Sugiyanto, Slamet Masduki, Yanuarius, dan Mohammad Saleh selaku pemberi disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Mukti dan Adi sebagai pemberi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.