Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kronologis penangkapan Bupati Pemalang Mukti Agung dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Agustus kemarin. Dia disebut ditangkap setelah keluar dari Gedung DPR RI usai menemui seseorang.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan Mukti ternyata sempat bertemu dengan seseorang di Gedung DPR RI. Momen ini terjadi setelah dia mendatangi sebuah rumah di Jakarta Selatan dengan membawa bungkusan yang diduga berisi uang dari jual beli jabatan yang dilakukannya.

"Dari pemantauan tim KPK mengetahui MAW selaku bupati beserta rombongan pergi ke Jakarta dan mendatangi salah satu rumah yang berada di wilayah Jakarta Selatan dengan membawa bungkusan yang diduga berisi uang yang telah diterimanya," kata Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 12 Agustus.

"Setelah itu MAW keluar dan menuju ke Gedung DPR RI menemui seseorang," sambungnya.

Usai melakukan pertemuan itulah tim KPK kemudian menangkap Mukti dan rombongannya. Saat itu ditemukan uang dan bukti lainnya. Hanya saja, Firli tak memerinci siapa pihak yang ditemui oleh Mukti. Dia hanya menyebut anak buahnya melakukan penangkapan di luar Gedung DPR RI.

"Ketika MAW beserta rombongan keluar dari Gedung DPR RI, tim KPK langsung mengamankan MAW beserta rombongan dimaksud beserta dengan uang dan bukti lainnya," tegas Firli.

Eks Deputi Penindakan KPK itu menyebut barang bukti yang ditemukan adalah uang tunai Rp136 juta; buku tabungan Bank Mandiri atas nama Adi Jumal Widodo yang berisi uang Rp4 miliar; slip setoran BNI atas nama Adi Jumal senilai Rp680 juta; dan kartu ATM atas nama Adi Jumal yang digunakan Mukti.

"Bersamaan dengan penangkapan di Jakarta, tim KPK juga bergerak mengamankan beberapa pihak dari unsur pejabat di lingkungan Pemkab Pemalang dan melakukan pengamanan atau segel terhadap ruangan kerja di Pemkab Pemalang dan juga rumah dinas," ujar Firli.

Dalam kasus ini, Mukti ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya. Mereka adalah Komisaris PD Aneka Usaha Adi Jumal Wibowo; Pj Sekda Kabupaten Pemalang Slamet Masduki; Kepala BPBD Sugiyanto; Kadis Kominfo Kabupaten Pemalang Yanuarius Nitbani; dan Kadis PU Kabupaten Pemalang Mohammad Saleh.

Keenam tersangka itu kini ditahan di rumah tahanan yang berbeda. Mukti ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih dan Adi menempati Rutan KPK pada Kavling C1.

Sementara tiga orang lainnya ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama hingga 31 Agustus.

KPK mengungkap Mukti mematok tarif antara Rp60 juta hingga Rp350 juta. Hal ini disesuaikan dengan jabatan yang ingin diduduki oleh calon.

Adapun uang yang diterima Mukti melali Adi diduga mencapai Rp4 miliar. Selanjutnya, uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadinya.

Selain itu, Mukti juga diduga menerima uang dari pihak swasta. KPK menyebut jumlah penerimaan tersebut mencapai Rp2,1 miliar.