Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menyerahkan barang bukti dan empat orang tersangka dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, ke penuntutan agar dapat segera disidangkan.

Empat orang tersangka tersebut merupakan penyuap Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo (MAW).

"Hari ini dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti untuk tersangka SM dan kawan-kawan dari tim penyidik ke tim jaksa karena pemberkasan perkaranya telah dinyatakan lengkap," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikutip ANTARA, Senin, 10 Oktober.

Empat tersangka itu semuanya pejabat di lingkup Pemkab Pemalang, yakni Penjabat Sekda Slamet Masduki (SM), Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sugiyanto (SG), Kepala Dinas Kominfo Yanuaris Nitbani (YN), dan Kepala Dinas PUPR Mohammad Saleh (MS).

Penahanan terhadap empat tersangka itu saat ini menjadi wewenang tim jaksa dan dilanjutkan penahanannya untuk 20 hari ke depan terhitung sejak 10 Oktober sampai dengan 29 Oktober 2022.

Saat ini, keempat tersangka ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.

"Pelimpahan berkas perkara bersamaan dengan surat dakwaan ke pengadilan tipikor oleh tim jaksa dipastikan dalam waktu 14 hari kerja," kata Ali.

Dalam kasus ini, KPK secara keseluruhan menetapkan enam orang tersangka. Adapun sebagai penerima ialah MAW dan Adi Jumal Widodo (AJW) dari pihak swasta atau Komisaris PD Aneka Usaha.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan tersangka MAW, setelah beberapa bulan dilantik menjadi Bupati Pemalang, merombak dan mengatur ulang posisi jabatan untuk beberapa eselon di lingkungan Pemkab Pemalang.

Sesuai arahan MAW, Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Pemalang membuka seleksi terbuka untuk posisi jabatan pimpinan tinggi pratama.

Dalam pemenuhan posisi jabatan tersebut, KPK menduga ada arahan lanjutan dan perintah MAW yang meminta agar para calon peserta menyiapkan sejumlah uang jika ingin diluluskan. Selanjutnya, AJW, orang kepercayaan MAW, memasukkan uang yang diberikan secara tunai itu ke rekening bank miliknya untuk keperluan MAW.

Besaran uang untuk setiap posisi jabatan bervariasi sesuai dengan level jenjang dan eselon, berkisar antara Rp60 juta sampai Rp350 juta. Pejabat yang memberi uang suap untuk jabatan di Pemkab Pemalang ialah SM untuk posisi penjabat Sekda, SG untuk kepala BPBD, YN untuk kadis Kominfo, dan MS untuk kadis PUPR.

Terkait pemenuhan posisi jabatan di Pemkab Pemalang, MAW melalui AJW diduga telah menerima sejumlah uang dari beberapa ASN di Pemkab Pemalang maupun dari pihak lain, dengan jumlah sekitar Rp4 miliar.

KPK juga menduga MAW telah menerima uang dari pihak swasta lain terkait jabatannya selaku bupati sekitar Rp2,1 miliar dan hal itu akan terus didalami lebih lanjut oleh KPK