Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan uang yang diduga terkait dugaan suap jual beli jabatan Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung. Temuan itu didapat saat penyidik melakukan penggeledahan di enam lokasi, termasuk kantor Bupati Pemalang.

"Tim penyidik menemukan dan mengamankan bukti di antaranya berupa berbagai dokumen, barang elektronik, dan sejulah uang," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 16 Agustus.

Selain kantor bupati, penggeledahan juga dilakukan di Kantor Dinas Koperasi Pemkab Pemalang, Kantor BKD Pemalang, Kantor Dinas PUPR Pemalang, Kantor Kominfo Pemalang, dan kediaman Bupati nonaktif Pemalang Mukti Agung Wibowo.

Tak dirinci berapa jumlah uang yang ditemukan penyidik. Namun, Ali meyakini uang tersebut akan memperkuat dugaan suap yang menjerat Mukti.

Nantinya, penyidik akan melakukan analisis dari temuan barang bukti tersebut. Selain itu, penyitaan juga bakal dilaksanakan.

"Langkah lanjutan dari temuan bukti tersebut, akan segera dianalisis dan disita sebagai bagian dari kelengkapan berkas perkara penyidikan para tersangka," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Mukti ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama lima orang lainnya. Mereka adalah Komisaris PD Aneka Usaha Adi Jumal Wibowo, Pj Sekda Kabupaten Pemalang Slamet Masduki, Kepala BPBD Sugiyanto, Kadis Kominfo Kabupaten Pemalang Yanuarius Nitbani, dan Kadis PU Kabupaten Pemalang Mohammad Saleh.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Agustus. Dalam operasi tersebut, tim menemukan bukti berupa uang tunai Rp136 juta, buku tabungan Bank Mandiri atas nama Adi Jumal Widodo yang berisi uang Rp4 miliar, slip setoran BNI atas nama Adi Jumal senilai Rp680 juta, dan kartu ATM atas nama Adi Jumal yang digunakan Mukti.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Mukti ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih. Sementara Adi menempati Rutan KPK pada Kavling C1.

Sedangkan tiga tersangka lainnya ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama hingga 31 Agustus.

KPK mengungkap Mukti mematok tarif antara Rp60 juta hingga Rp350 juta. Hal ini disesuaikan dengan jabatan yang ingin diduduki oleh calon. Adapun uang yang diterima Mukti melalui Adi diduga mencapai Rp4 miliar. Selanjutnya, uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadinya.