KPK Periksa Wakil Bupati Terkait Dugaan Jual Beli Jabatan di Pemalang
DOK VOI

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Bupati Pemalang Mansur Hidayat sebagai saksi dugaan jual beli jabatan yang menjerat Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung. Pemeriksaan dilakukan hari ini.

“Pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah untuk tersangka MAW, dkk. Pemeriksaan dilakukan di Polres Pemalang," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, 18 Agustus.

Selain Mansur, ada juga 12 saksi lain yang diperiksa. Mereka adalah honorer Dinas Kominfo Kabupaten Pemalang Sagita Budi Utomo; Sekretaris Dinas Kominfo Kabupaten Pemalang Joko Ngatmo; dan Kabid Pasar Dinas Koperasi dan UMKM, Perindustrian Perdagangan Kabupaten Pemalang Imam Fahrudin.

Kemudian ada juga Kabid Industri Dinas Koperasi dan UMKM, Perindustrian Perdagangan Kabupaten Pemalang Eko Wijayanto; karyawan BUMD PT Aneka Usaha Arum; Kabid Bina Marga Dinas PU dan Tata Ruang Kabupaten Pemalang Abdul Muis; dan Kabid SDA Dinas PU dan Tata Ruang Kabupaten Pemalang Yuniar Teguh Santoso.

Selanjutnya, dipanggil juga ibu rumah tangga bernama Susanti Utama; Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang Abdul Rachman; Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Pemalang Suhirman; Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Pemalang Mubarak Ahmad; dan Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Pemalang Bambang Haryono.

Ali belum merinci apa saja yang didalami dari 13 saksi ini. Hanya saja, mereka diduga mengetahui praktik lancung yang diduga dilakukan Mukti.

Mukti ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama lima orang lainnya. Mereka adalah Komisaris PD Aneka Usaha Adi Jumal Wibowo, Pj Sekda Kabupaten Pemalang Slamet Masduki, Kepala BPBD Sugiyanto, Kadis Kominfo Kabupaten Pemalang Yanuarius Nitbani, dan Kadis PU Kabupaten Pemalang Mohammad Saleh.

Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Agustus. Dalam operasi tersebut, tim menemukan bukti berupa uang tunai Rp136 juta, buku tabungan Bank Mandiri atas nama Adi Jumal Widodo yang berisi uang Rp4 miliar, slip setoran BNI atas nama Adi Jumal senilai Rp680 juta, dan kartu ATM atas nama Adi Jumal yang digunakan Mukti.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Mukti ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih. Sementara Adi menempati Rutan KPK pada Kavling C1.

Sedangkan tiga tersangka lainnya ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama hingga 31 Agustus.

KPK mengungkap Mukti mematok tarif antara Rp60 juta hingga Rp350 juta. Hal ini disesuaikan dengan jabatan yang ingin diduduki oleh calon. Adapun uang yang diterima Mukti melalui Adi diduga mencapai Rp4 miliar. Selanjutnya, uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadinya.