JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dokumen terkait dugaan jual beli jabatan yang dilakukan Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung. Temuan ini didapat saat menggeledah dua lokasi di Jakarta Selatan.
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan temuan dokumen dan barang bukti ini didapat saat menggeledah rumah dan kantor pada Sabtu, 13 Agustus. Hanya saja, Ali tak merinci dokumen apa yang didapat oleh para penyidi.
"Ditemukan dan diamankan bukti antara lain berupa berbagai dokumen dan barang elektronik," kata Ali kepada wartawan, Senin, 15 Agustus.
Selanjutnya, analisis terkait barang bukti tersebut akan dilakukan penyidik KPK. Diharapkan temuan yang didapat akan membuat terang perbuatan Mukti.
"Analisis disertai penyitaan segera dilakukan tim penyidik untuk melengkapi berkas perkara dari para tersangka," ujar Ali.
Diberitakan sebelumnya, Mukti ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama lima orang lainnya. Mereka adalah Komisaris PD Aneka Usaha Adi Jumal Wibowo, Pj Sekda Kabupaten Pemalang Slamet Masduki, Kepala BPBD Sugiyanto, Kadis Kominfo Kabupaten Pemalang Yanuarius Nitbani, dan Kadis PU Kabupaten Pemalang Mohammad Saleh.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Agustus. Dalam operasi tersebut, tim menemukan bukti berupa uang tunai Rp136 juta, buku tabungan Bank Mandiri atas nama Adi Jumal Widodo yang berisi uang Rp4 miliar, slip setoran BNI atas nama Adi Jumal senilai Rp680 juta, dan kartu ATM atas nama Adi Jumal yang digunakan Mukti.
BACA JUGA:
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Mukti ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih. Sementara Adi menempati Rutan KPK pada Kavling C1.
Sedangkan tiga tersangka lainnya ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama hingga 31 Agustus.
KPK mengungkap Mukti mematok tarif antara Rp60 juta hingga Rp350 juta. Hal ini disesuaikan dengan jabatan yang ingin diduduki oleh calon. Adapun uang yang diterima Mukti melalui Adi diduga mencapai Rp4 miliar. Selanjutnya, uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadinya.