Bagikan:

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Syahrul Anwar mengatakan, tahanan yang menjadi korban pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan KPK mendapatkan tindakan dari para terdakwa jika tidak menyetorkan uang, salah satunya masa isolasi diperlama.

Adapun uang yang disetorkan sebesar Rp5 juta sampai Rp20 juta setiap tahanan per bulan.

"Ini berlaku pula bagi yang terlambat dalam menyetorkan uang bulanan," ucap Syahrul dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, 1 Agustus.

Para terdakwa tersebut, yaitu Kepala Cabang Rutan KPK periode 2022-2024 Achmad Fauzi, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Cabang Rutan KPK 2021 Ristanta, serta Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK periode 2018-2022 Hengki.

Selain itu, para Petugas Rutan KPK yang meliputi Eri Angga Permana, Sopian Hadi, Agung Nugroho, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rahmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, serta Ramadhan Ubaidillah.

Sementara tahanan Rutan KPK yang ditarik pungli, yakni Elvianto, Yoory Corneles Pinontoan, Firjan Taufan, Sahat Tua Simanjuntak, Nurhadi, Emirsyah Satar, Dodi Reza, Muhammad Azis Syamsudin, Adi Jumal Widodo, Apri Sujadi, Abdul Gafur Mas’ud, Dono Purwoko, dan Rahmat Effendi.

JPU memerinci, tindakan yang dilakukan para terdakwa kepada para tahanan yang tidak atau telat membayar uang bulanan berupa memperlama masa isolasi untuk tahanan yang baru masuk ke Rutan KPK, tahanan yang lama akan dimasukkan kembali ke ruang isolasi dan kamar sel tahanannya dikunci atau digembok dari luar, serta suplai air ke kamar mandi tahanan dimatikan.

"Tindakan lainnya, yakni diperlambat dalam pengisian air galon, dilarang atau dikurangi waktu olahraga dan waktu kunjungan tahanan, serta mendapat tambahan tugas jaga dan tugas piket kebersihan lebih banyak (tidak sesuai dengan jadwal yang dibuat)," kata JPU menambahkan.

Dalam kasus tersebut,15 mantan Pegawai Rutan Cabang KPK didakwa melakukan korupsi berupa pungli atau pemerasan kepada tahanan senilai total Rp6,38 miliar pada rentang waktu 2019-2023. Pungli dilakukan di tiga Rutan Cabang KPK, yakni Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur, Rutan KPK di Gedung C1, dan Rutan KPK di Gedung Merah Putih (K4).

Perbuatan korupsi diduga dilakukan dengan tujuan memperkaya Deden senilai Rp399,5 juta, Hengki Rp692,8 juta, Ristanta Rp137 juta, Eri Rp100,3 juta, Sopian Rp322 juta, Achmad Rp19 juta, Agung Rp91 juta, serta Ari Rp29 juta.

Selanjutnya, memperkaya Ridwan sebesar Rp160,5 juta, Mahdi Rp96,6 juta, Suharlan Rp103,7 juta, Ricky Rp116,95 juta, Wardoyo Rp72,6 juta, Abduh Rp94,5 juta, serta Ramadhan Rp135,5 juta.

Atas perbuatannya, para terdakwa disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.