Bagikan:

JAKARTA - Mantan tahanan Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Elviyanto menyebut ada uang yang harus disetorkan kepada petugas apabila tak ingin menjalani masa isolasi.

Elviyanto merupakan pihak swasta yang menjadi terpidana dalam kasus suap pengurusan impor bawang putih. Dia dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalan persidangan dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan KPK.

Bermula saat jaksa menggali soal masa isolasi yang harus dijalani oleh tahanan sesuai dengan prosedur atau aturan. Saat itu, Elviyanto hanya menyebut bila dirinya menjalani selama dua pekan.

"Yang saudara tahu masa isolasi itu sesuai aturan berapa lama?" tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 2 September.

"Pada saat itu saya jalankan dua minggu," jawab Elviyanto.

Mengenai masa isolasi sesuai aturan Elviyanto tak menjawabnya. Justru, dia menyampaikan bila ada tahanan yang hanya menjalani satu atau dua hari.

"Pada akhirnya saudara tahu berapa masa isolasi yang dijalani sesuai aturan?" timpal jaksa.

"Ya ada malah ngga di isolasi, satu dua hari ada," sebutnya.

"Ada yang satu dua hari udah keluar gitu?" tanya jaksa memastikan yang kemudian diamini Elviyanto.

Mendengar kesaksian itu, jaksa mempertanyakan apa yang mendasari adanya perbedaan masa atau durasi isolasi setiap tahanan.

Elviyanto lantas menyebut bila masa isolasi yang dijalani selama dua pekan dikarenakan menolak membayar iuran ke petugas rutan KPK.

Hal itupun tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Elviyanto yang menyampaikan bila ada seorang tahanan menginformasikan adanya iuran yang harus dibayarkan kepada petugas.

"Izin Yang Mulia di BAP nomor 10 Yang Mulia 'Kurang lebih seminggu ada tahanan bernama Zainal Nur mendatangi saudara' betul?" tanya jaksa.

"Dan menyampaikan 'di sini ada kewajiban iuran yang harus dibayarkan kepada petugas'? sambung jaksa.

"Iya" sebut Elviyanto.

"Petugas ini petugas rutan?" tanya jaksa menegaskan yang langsung diamini Elviyanto.

Adapun, mantan Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi bersama 14 orang eks pegawai rutan KPK didakwa melakukan pungli sebanyak Rp6,3 miliar.

Para terdakwa yang terlibat pungli antara lain, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan KPK 2018 Deden Rochendi, eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK 2021 Ristanta dan Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK pada 2018-2022, Hengki.

Kemudian mantan petugas di Rutan KPK, yaitu Erlangga Permana, Sopian Hadi, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ramadhan Ubaidillah A.

Mereka disebut telah melakukan pungli di Rutan KPK sejak Mei 2019 hingga Mei 2023. Mereka dianggap telah menyalahgunkanan wewenang untuk mendapat keuntungan pribadi.

Dalam kasus ini, para terdakwa diyakini melanggar Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.