Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Salah satunya adalah dugaan adanya pihak tertentu yang mengatur pengadaan barang dan jasa.

“Intinya yang ditersangkakan ini merupakan orang-orang yang memang ditunjuk oleh penyelenggara negara yang sudah sudah menjadi tersangka untuk mengatur di dalam,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan yang dikutip pada Senin, 2 September.

Tessa belum mau memerinci pihak yang dimaksud. Modus ini juga masih terus ditelusuri oleh penyidik, katanya.

Adapun dalam kasus ini, penyidik komisi antirasuah pernah memeriksa Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi (Gapensi) Kota Semarang, Martono pada Jumat, 2 Agustus. Ketika itu dia dicecar soal pengaturan jatah yang diduga berujung penunjukan langsung dalam proses pengadaan.

Sementara itu, Martono usai diperiksa komisi antirasuah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan tak mau bicara banyak. Katanya, sebaiknya penyidik memberi penjelasan.

“Tanyakan ke penyidik saja ya,” ungkapnya kepada wartawan di lokasi.

Diberitakan sebelumnya, KPK memulai penyidikan tiga dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Rinciannya pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang pada 2023–2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi pada pada 2023-2024.

Penggeledahan sudah dilakukan di berbagai lokasi seperti di Kota Semarang, Kudus, Salatiga, dan lainnya. Dari sana ditemukan dokumen hingga duit Rp1 miliar dan 9.650 euro serta puluhan unit jam tangan yang diduga terkait dengan perkara tersebut.

Dalam kasus ini, empat orang sudah dicegah ke luar negeri selama enam bulan. Mereka adalah Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita yang merupakan Wali Kota Semarang, Ketua Komisi D DPRD Jateng yang juga suami Mbak Ita, Alwin Basri; Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono; dan Rahmat Djangkar yang merupakan pihak swasta.